DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali menggelar acara Sosialisasi Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019. Dalam acara ini, partai politik (parpol) dan LO diingatkan terkait batas waktu penyerahan LPSDK pada 2 Januari 2019 hingga pukul 18.00 WITA.
“Dimohonkan agar pihak Parpol dan LO senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasinya, sehingga semua proses berjalan dengan baik,” ujar Komisioner KPU Bali Divisi Keuangan, Umum dan Perencanaaan, Anak Agung Gde Raka Nakula dalam keterangan pers KPU Provinsi Bali, Jumat (7/12).
Nakula menambahkan, basis laporan selain menggunakan hard copy juga mengunakan aplikasi. Pengisian aplikasi harus dilakukan secara teliti antara bukti pengeluaran dan bukti-bukti lainnya.
KPU nantinya hanya mencermati cakupan kelengkapan informasi, karena penilaian patuh atau tidak patuh akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Pubik (KAP). Mekanismenya, Parpol menyerahkan LPSDK ke KPU dan diserahkan ke KAP oleh KPU. “Sementara untuk mekanisme penyerahan LPPDK, Parpol langsung menyerahkan ke KAP dan nantinya KAP akan menyerahkan ke KPU,” imbuhnya.
Sosialisasi, lanjut Nakula, tidak hanya menekankan soal pengelolaan LPSDK dan LPPDK, serta ketaatan Peserta Pemilu dalam penyerahan Laporan Dana Kampanye ke KPU Provinsi. Tapi juga dilakukan Bimbingan Teknis kepada Peserta Pemilu untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata cara penggunaan aplikasi SIDAKAM untuk laporan dana kampanye tersebut.
KPU Provinsi Bali juga membuka Help Desk Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 setiap hari kerja. “Harapan KPU Provinsi, agar peserta pemilu benar-benar membuat laporan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kenyataan dan tepat waktu dalam penyerahan laporan kepada KPU. Jika tidak menyerahkan LPPDK akan dibatalkan penetapannya sebagai calon terpilih,” tegasnya.
Menurut Nakula, sosialisasi menghadirkan narasumber Andi Krisna (Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI) yang membawakan materi tentang Pelaporan Dana Kampanye, serta Anto (Staf Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI) dengan materi mengenai Aplikasi SIDAKAM. (Rindra Devita/balipost)