GIANYAR, BALIPOST.com – Pascajatuhnya 4 korban jiwa karena rumah tertimbun longsor di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Sabtu (8/12), polisi mulai melakukan penyelidikan. Pasalnya rumah milik Korban I Made Oktara Dwi Paguna itu diduga berada di jalur sempadan sungai.

Terlebih posisi rumah tersebut tegak lurus dengan sungai. Pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan hasil pemeriksaan sementara dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa faktor penyebab tanah longsor ini karena cuaca ekstrem. “Selain itu posisi rumah yang berada di sempadan sungai yang tanahnya labil, juga menjadi penyebab,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Dua Anggota TNI Tewas hingga Dilarang Bekingi Narkoba

Arus Sungai yang mengalir di lokasi tersebut juga dinilai cukup deras. Diketahui aliran itu merupakan pertemuan dua sungai besar yang menuju laut. “Arusnya besar, deras dan berbahaya,” jelasnya.

Mempertimbangkan hal tersebut, kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi. Diantaranya para warga yang tinggal di sepadan sungai, pemilik tanah, serta pengembang yang melakukan pembangunan rumah tersebut. “Kita akan telusuri proses sertifikasi lahannya dan pembangunan rumahnya. Kenapa bisa dibangun di sepadan sungai, yang jelas saat ini sampai terjadi korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Priyanto.

Baca juga:  Dua Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Batal Dilakukan Autopsi

Polres Gianyar juga mencatat ada sekitar 4 rumah lain yang posisinya berada di sepadan sungai dan berbahaya. Diungkapkan pemilik lahan maupun pengembang yang melakukan pembangunan rumah di sempadan sungai bisa terancam melanggar pasal 359 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Namun Kapolres Gianyar menekankan untuk kasus ini pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, terkait dugaan pelanggaran pasal 359. “Kami cek dulu sejauh mana radius sepadan sungai yang dilanggar. Nanti para ahli yang akan bicara, tunggu ya. Yang jelas, kasus ini setidaknya jadi pembelajaran bagi kita semua. Kami turut berbela sungkawa,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN, Mantan Polisi Minta Ditahan di Luar Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *