DENPASAR, BALIPOST.com – Sikap tegas ditunjukkan Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan terkait kasus narkoba melibatkan tersangka I Putu Sweta Aprilia (24). Kasus anak Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru ini diproses sesuai prosedur dan polisi masih mengusut pemasoknya.

“Masih proses penyidikan. Kami juga masih menyelidiki jaringan narkotika yang sering transaksi dengan tersangka,” ungkap Kapolresta AKBP Ruddi, Minggu (9/12).

Hal sama juga disampaikan Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto. Menurutnya pelaku diproses sesuai prosedur dan masih ditahan di Mapolresta. “Pokoknya kita proses sampai tuntas,” tegasnya.

Baca juga:  Sebagian Besar Suplai Narkoba dari Luar Negeri, BNN Sebut Dua Negara Ini

Apakah pelaku akan diasesmen? “Kalau itu menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Kami periksa dulu yang bersangkutan, termasuk pengembangan asal barang tersebut,” ucap mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.

Hingga saat ini, menurut Aris, pihaknya masih menelusuri jaringan pelaku. Ia mengaku ada kendala karena sindikat narkoba menerapkan sel atau rantai terputus sehingga memerlukan waktu untuk mengungkapnya. “Perlu banyak waktu untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Oknum Pegawai Hotel Ditangkap Bawa Narkoba di Kawasan Bandara

Seperti diberitakan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC menggeledah rumah di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan. Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi menangkap I Putu Sweta Aprilia (24), anak Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Selasa (4/12).

Hasil penggeledahan terhadap pelaku tatoan ini dan di rumahnya, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu seberat bersih 0,28 gram. Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang biasa dipanggil Roby. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyelundup 590 Butir Ekstasi ke Lapas Kerobokan Mulai Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *