Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan pembongkaran terhadap tempat pembuatan  garaman tradisional di Banjar Amed, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem, Senin (10/12). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan pembongkaran terhadap tempat pembuatan garam tradisional di Banjar Amed, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem, Senin (10/12).

Pembongkaran tempat pembuatan garam itu dilakukan, karena melanggar sempadan pantai. Dalam pembongkaran tersebut, pemilik usaha penggaraman memanas dan meminta keadilan kepada petugas.

Sebelum melakukan pembongkaran Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra lebih dulu membacakan berita acara pembongkaran bangunan tersebut yang disaksikan langusung oleh pemilik penggaraman I Nengah Suma.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik memanas saat melakukan protes terkait pembongkaran tersebut. Dia meminta keadilan kepada petugas supaya menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Pasalnya, di sepanjang pantai Amed, banyak bangunan berupa warung yang melanggar sempadan pantai. Namun, tidak ada tindakan tegas dari petugas. Hal itulah yang membuat pemilik memanas kepada petugas. Dan, meminta keadalian supaya menindak semua banguanan yang melanggar sempadan pantai tersebut.

Baca juga:  Diduga Memeras di Spa dan Panti Pijat, Oknum Satpol PP Kena OTT

Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra, mengatakan, pembongkaran tempat pembuatan garam tradisonal itu dilakukan karena jelas-jelas melanggar sempadan pantai. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pihaknya juga sudah sering memberikan pembinaan kepada pemilik bangunan itu.

Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik, akan tetapi surat peringatan tersebut tidak diindahkan. “Karena teguran dan peringatan tentang pelanggaran sempadan pantai tidak diindahkan, maka kita langsung turun untuk melakukan pembongkaran paksa,”ujarnya.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Kedubes Inggris, Startup Binaan STMIK Primakara Bisa "Go International"

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kalau pembangunan tempat pembuatan garam tradisional ini memang melanggar sempadan pantai. Karena di pantai yidak diperbolehkan membangun secara permanen. Karena itu sudah mengganggu aktivitas masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke pantai ini.

“Jika ada bangunan permanen di pantai seperti ini memang harus ditertibkan. Karena sudah melanggar aturan. Apalagi bangunnya perbanen berbahan beton. Jadi mau tidak mau kita harus menjalankan aturan dan harus di tertibkan. Lain kalau semi permanen memakai kayu, kita masih bisa dipertimbangkan dari aspek sosialnnya. Kalau penertiban inintidak dilakukan, maka nantinya akan dapat merusak pantai,”tegasnya.

Pemilik pembuatan garam tradisional, I Nengah Suma menjelaskan, pihaknya tidak keberatan jika memang pembongkaran ini sudah sesuai dengan aturan. Akan tetapi, dirinya tidak setuju pembongkaran itu dilakukan karena banyak warung-warung yang ada di sepanjang pantai amed melanggar sempadan pantai. Akan tetapi, justeru tidak ada tindakan tegas dari petugas.

Baca juga:  Ganguan Jiwa Kumat, Sumerta Lukai Kaki Sendiri

“Saya meminta keadalian dari petugas. Jika memang punya saya lenaggar silakan tertibkan. Tapi saya juga meminta keadalian supaya petugas juga bisa menertibkan warung-warung yang ada di sepsnjang pantai ini. Karena warung-warung itu juga melanggar sempadan pantai. Pembuatan garam ini baru saya bangun enam bulan sudah ditertibkan. Sedangkan warung-warung di bibir pantai yang sudah bertahun-tahun melanggar justeru tidak ditertibkan. Ada apa ini?” tanya Suma. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *