DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Sabtu (8/12). Pelakunya tiga orang masih ada hubungan sepupu, yaitu Adi GS (29) merupakan oknum reporter, Muzzaki Sadewa (24).

Sedangkan Darmawan hingga saat ini masih buron. Para pelaku membobol kartu kredit milik korban Rp 56.650.000. Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (10/12), korbannya Sunjoto Widjaja (52) asal Semarang, Jawa Tengah.

Kronologisnya, pada Kamis (15/11) sekitar pukul 20.30 Wita, korban bertemu temannya di areal parkir Warung Sederhana di Jalan Merdeka,
Denpasar Timur. Saat itu korban ngobrol di belakang mobilnya dan tas ditaruh di lantai parkir.

Usai ngobrol, korban langsung masuk ke mobil dan lupa mengambil tasnya. Dia langsung keluar mobil mencari tasnya itu dan ternyata hilang.

Selanjutnya tanggal 17 November lalu, korban mendapatkan pemberitahuan  melalui E-Banking bahwa kartu Kredit BCA telah digunakan pembelian  barang di beberapa tempat di Denpasar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 56.650.000.
“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Kami mem-back up penyelidikan kasus ini. Tas jinjing warna hitam itu berisi HP Samsung, dua cincin, dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp 5 juta, delapan kartu kredit yaitu BNI, BRI, Mandiri, BCA, Mega, Bukopin, HSBC, UOB. Ada juga tiga kartu ATM yaitu BCA, BRI, Permata Syariah dan Mandiri. SIM A dan C korban juga ada di dalam tas,” ucap Kompol Arta.

Baca juga:  TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Laporan ke Presiden

Berdasarkan laporan ini, tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Hasil pengecekan CCTV di TKP, Adi memboceng Darmawan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat melintas di TKP, pelaku berhenti.

Selanjutnya Darmawan langsung mengambil tas jinjing milik korban dan langsung kabur. Selain itu diperoleh rekaman CCTV di tempat mereka belanja menggunakan kartu kredi tersebut. Selanjutnya tim Resmob melakukan pengintaian.

Baca juga:  Selama Periode Pertama, Gubernur Koster-Wagub Cok Ace Raih Puluhan Penghargaan

Pada Sabtu pukul 03.00 Wita, tersangka Muzzaki ditangkap di wilayah Kuta. Saat diinterogasi, pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan ini, mengaku beraksi bersama Adi. Setelah itu, polisi menangkap Adi di tempat kosnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar.
Pengakuan Adi, usai mengambil tas itu langsung pulang ke kosnya. Setibanya di kamar kos, pelaku mengambil HP dan dompet. Tersangka Darmawan lalu menelepon Muzzaki diajak bersama–sama menggunakan kartu
kredit Korban.

Mengendarai mobil Toyota Yaris, Kamis (15/11), para pelaku menggunakan kartu kredit BCA korban untuk transaksi. Awalnya mereka transaksi di i-BOX di Jalan Teuku Umar, Denpasar, untuk membeli HP dan drone tapi gagal karena kasir meminta verifikasi email. Selanjutnya mereka melakukan transaksi di toko play station (PS).

Di sana mereka membeli PS seharga Rp 2,3 juta. Keesokan harinya, mereka melakukan transaksi menggunaan kartu Kredit BCA korban makan di restoran cepat saji di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, sebesar Rp 85.000.

Baca juga:  Pelaku Penusuk Pecalang Ditangkap

Setelah itu mereka membeli HP Samsung Note 9 seharga Rp 16,5 juta di Celluler Word, Denpasar. Setelah itu Adi dan Muzzaki mengantar Darmawan ke Bandara Ngurah Rai
Tuban Badung, selanjutnya pulang kampung ke Palembang.

Sebelum berangkat, Darmawan menyerahkan sebuah HP Samsung Note 9 dan PS dari hasil pembelian menggunakan kartu Kredit BCA korban kepada Adi.  “Pengakuan Adi, tas jinjing milik korban dibuang oleh Darmawan. Sedangkan kartu kredit, kartu ATM dan HP milik korban dibawa Darmawan. Barang bukti helm, PS, HP, cincin, sepeda motor, mobil dan pakaian sudah kami amankan,” tegasnya.

Saat diwawancara Wakapolresta dan wartawan, Adi langsung menangis. Dengan tangan diborgol, dia minta maaf kepada keluarganya dan awak media. “Saya khilaf. Saya disuruh sama teman (sepupunya),” ucapnya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *