GIANYAR, BALIPOST.com – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten/Kota se-Bali diapresiasi. Pengimplementasiannya dianggap cukup baik sebagai komitmen terhadap kesehatan generasi mendatang.

Ketua Udayana Sentral, Made Kerta Duana mengungkapkan, sejak bergulir tahun 2011, aturan pengendalian rokok lewat produk Perda Nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga kini telah diimplementasikan di semua kabupaten dan kota di Pulau Seribu Pura ini. “Pencapaiannya cukup bagus termasuk pengembangan kawasan dari Perda KTR,” tegasnya di sela Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih, Gianyar, Senin (10/12).

Ia menilai aturan tentang pengendalian rokok telah diimplementasikan di semua Kabupaten/Kota di Bali dan telah memiliki kebijakan yang komprehensif. Dari sisi capaiannya, kata Duana, telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian masional.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Jumlah Perokok, Perlu Pendekatan Pengurangan Risiko

Hanya saja, meski capaian dalam implementasi Perda KTR cukup tinggi, tantangan tetap ada, seperti di tempat umum yang sulit diintervensi oleh pemeirntah. “Disinilah peran serta masyatakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR,” tandasnya.

Capaian lainnya, kata Duana dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang, sejumlah daerah ada yang mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem. “Harapan kami ke depan sebagai bukti perlindungan terhadap kesehatan bangsa dan melindungi masa depan anak, Bali bisa mengimplementasikan kebijakan pengendalian rokok,” ujarnya.

Baca juga:  Komplotan Maling Spesialis Ayam Aduan Lintas Kabupaten Ditangkap

Diakui Duana, banyak kendala dihadapi menyangkut pendapatan dan iklan rokok. “Mestinya jika bicara kesehatan, dalam menjaga warga dan melindungi generasi mendatang ya pemerintah berada di posisi itu,” imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMi) Bali itu.

Pihaknya juga bersyukur sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali.

Dalam kesempatan sama, Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dan regulasi aturan hukum yang dibuat. “Kami bersama Pemerintah DKI Jakarta, tidak saja fokus pada aturan pengendalian rokok saja namun juga penegakan aturannya,” tegasnya dalam pertemuan yang difasilitasi The Union Asia Pasifik Office itu.

Baca juga:  Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,3 Miliar

Kegiatan ini berlangsung sejak 10 hingga 13 Desember. Hadir puluhan aktivis pengendalian rokok dari sejumlah daerah dan pihak terkait. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *