SEMARAPURA, BALIPOST.com – I Nyoman Beres, Kepala SMAN Satap Nusa Penida resmi ditetapkan tersangka. Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di sekolah yang dipimpinnya.
Perihal penetapan tersangka ini, disampaikan oleh Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Senin (10/12). Beres resmi ditetapkan tersangka sejak 12 November 2018.
Sebelum menetapkan tersangka, Luga mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 saksi. Bahkan, tak tanggung-tanggung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali TIA Kusumawardhani pun sempat diperiksa sebagai saksi. “Meski sudah jadi tersangka, penyidik sementara belum melakukan penahanan. Kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap tersangka. Agar, mau berusaha mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi.
Namun, niat baik penyidik tak diindahkan tersangka. Beres tetap tidak mau mengembalikan, sehingga kasus itu pun ditindaklanjuti, hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Luga menduga uang yang diduga dikorupsi, sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari ahli kontruksi dan keterangan awal dari BPKP, diyakini ada kerugian negara.
Hitung-hitungan sementara ada selisih pembangunan yang tidak ada sesuai kenyataan Rp 230 juta. “Kami belum pastikan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit BPKP,” tegas Luga, didampingi Kasubsi Pidana Umum Pidana Khusus Prima Satya dan Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kasubsi Intel Datun Candra Andhika.
Pembangunan ruang kelas ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Kemendikbud pada tahun 2017. Kucuran dana sebesar Rp 860.907.000 ini, peruntukannya untuk membangun dua unit gedung di SMAN Satap Nusa Penida.
Satu unit ada dua ruang kelas baru. Namun hingga masa pengerjaan bangunan selesai 27 Desember 2017, pengerjaan bangunannya justru tak tuntas.
Satu unit bangunan yang dianggarkan Rp 361.936.138, hanya berupa rangka bangunan. Pembangunan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik jo Permendikbud 9/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. (Bagiarta/balipost)