narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahanan Polsek Denpasar Barat kompak dihukum selama dua tahun tiga bulan (27 bulan) dalam sidang di PN Denpasar, Senin (10/12). Mereka adalah Polycarpus A. Mokos, Patrisius Pionet Da, Moh. Panzuri Akbar, Muhammad Zubair, Muhamad Rifai, Muhammad Alfah, dan Wylson Alfah.

Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan para terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusak, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Vonis 27 bulan dinilai layak didapat para terdakwa.

Baca juga:  Pria Asal Banyuwangi Dituntut 20 Tahun Penjara

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Putu Oka Surya Atmaja sebelumnya menuntut para terdakwa selama 2,5 tahun. Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, bahwa yang punya ide kabur pertama adalah Muhammad Rifai. Idenya tersebut dia ceritakan kepada Muhammad Zubair terpidana kasus penipuan jual beli ruko.

Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi. Atas perbuatannya tersebut, Yasin juga kena hukuman. Beberapa bulan lalu dia disidangkan pula.

Baca juga:  Divonis Bersalah, Pria Malaysia Dipenjara 12 Tahun

Yasin kemudian membawa gergaji Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon.

Aksi mereka dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon.

Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhammad Zubair.
Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da dan Wylson Kennedy memotong trali besi di atas plafon.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Ribuan Uang Kepeng dan Sesari Diringkus

Tapi usaha mereka gagal. Sehingga hari itu mereka tidak langsung bisa kabur. Mereka kemudian menghentikan aksinya sembari menutup lubang plafon dengan triplek agar tidak terlihat petugas.

Pada 31 Mei 2018 dilanjutkan. Tapi lagi-lagi gagal. Sehingga terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi.

Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *