Tukang Ojek yang merampas tas milik warga asing dan melakukan sejumlah kejahatan ditangkap. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang tukang ojek, Muhamad Lamri (22) ditangkap anggota Opsnal Polsek Kuta Selatan (Kutsel), Sabtu (8/12). Lamri dibekuk setelah mendorong Sophia Alexandra Goodale hingga jatuh, lalu merampas tasnya. Selain itu pelaku terlibat kasus jambret dan congkel sadel.

Kapolsek Kutsel AKP Dody Monza, didampingi Kanitreskrim Iptu Muh. Nurul Yaqin, Senin (10/12) kemarin mengatakan, sebelum kejadian, korban bertemu dengan pelaku pukul 00.30 Wita, di depan Bounty Club, Kuta. Saat itu pelaku menawarkan jasa ojek.

Baca juga:  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pembahasan RUU APBN 2025 Dilakukan Konstruktif

Karena terus dirayu akhirnya korban menerima tawaran tersebut. Bukannya diantar ke tempat menginap di wilayah Kuta, korban malah diajak oleh pelaku ke wilayah Kutsel.

Setibanya di Jalan Taman Giri, Kutsel, tepatnya di depan Perum Taman Graha, korban didorong hingga jatuh dari motor. Selanjutnya pelaku asal Madura, Jawa Timur ini, merampas milik korban. “Saat melapor ke polsek, korban mengatakan tas tersebut berisi iPhone, kartu kredit, uang Rp 200 ribu dan 300 Dolar Amerika,” kata Iptu Yaqin.

Baca juga:  Gagal Ambil HP, Penjambret Sasar Kalung

Menindaklanjuti laporan itu, Kanitreskrim didampingi Panit Opsnal Ipda Wayan Dirga Adnyana melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Beberapa jam setelah kejadian, pelaku terlacak di depan warung makan di daerah Tanjung Benoa. Pelaku berhasil ditangkap di sana, termasuk barang bukti iPhone milik korban.

Hasil interogasi di polsek, pelaku mengaku membuang tas milik korban di Jalan By Pass Ngurah Rai. Dia hanya mengambil iPhone dan uang. Pelaku juga mengaku terlibat kasus jambret dua kali di Madura dan satu kali di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Sejumlah Ortu Calon Mahasiswa Unud Keluhkan Pungutan Dormitory, Rektor Beri Penjelasan Ini

Waktu itu pelaku mendapat uang Rp 1.080.000. Selain itu, dia terlibat congkel sadel yaitu dua kali di areal parkir depan Rektorat Kampus Unud Jimbaran, delapan kali beraksi di seputaran Pantai Melasti, Ungasan, tujuh kali di areal parkir Pantai Kuta dan satu kali di parkir Patung Kuda, Tuban, Kuta. “Kasus ini masih kami kembangkan karena pelaku ini penjahat kelas kakap,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *