DENPASAR, BALIPOST.com – Pecandu narkoba yang juga bertugas sebagai juru tempel paketan narkoba, terdakwa I Gede Supariyatna (22), Senin (10/12) diadili di PN Denpasar. JPU D.I. Rindayani menyatakan, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil pengangkut ayam potong itu sekali tempel dapat upah Rp 50 ribu.
Bahkan dia juga pernah diberi upah paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Masih menurut jaksa dari Kejari Denpasar itu, terdakwa menerima perintah nempel sabu melalui pesan singkat yang diterima dari Beni Chandra yang berstatus sebagai napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Beni menyuruh terdakwa mengambil narkoba jenis sabu-sabu di daerah Renon, dan untuk ditempel di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, antara lain di Jalan Teuku Umar, Jalan Jaya Giri, di dekat RS Siloam, Jalan Imam Bonjol, Jalan Taman Pancing dan Jalan Made Reta.
Namun aksinya akhirnya terhenti manakala polisi menyambangi kamar kosnya di Jalan Gandapura, Kertalangu, 30 Agustus 2018 lalu.
Polisi mengaku saat itu bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Dan saat digeledah di dalam kamar terdakwa ditemukan tas dan di dalamnya berisi empat paket sabu-sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. Dengab total barang bukti 2,52 gram netto. (Miasa/balipost)