Tim Inspektorat Kodam IX/Udayana melaksanakan Wasrik di satuan jajaran Kodam. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) mesti rutin dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan sekecil apapun. Hal ini dilakukan Kodam IX/Udayana. Pasalnya Wasrik ini merupakan aplikasi dari salah satu fungsi manajemen, yaitu fungsi kontrol dan alat kendali bagi penyelenggaraan mekanisme kerja organisasi.

Pada Senin (10/12), tim Inspektorat Kodam IX/Udayana melaksanakan Wasrik di satuan jajaran Kodam dipimpin Irdam Kolonel Kav Taufiq Budi Santoso. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G. menyampaikan Wasrik di satuan jajaran Kodam dilaksanakan secara rutin.

Baca juga:  Miras Senilai Rp 500 Juta Dimusnahkan

Tujuannya untuk melihat apakah satuan jajaran Kodam melaksanakan tugas pokoknya telah mempedomani program kerja yang telah ditetapkan dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guna mencegah terjadinya penyimpangan sekecil apapun,” ujarnya.

Wasrik ini meliputi Bidang Operasi dan Latihan, Pengadaan Barang dan Jasa, Rekrutmen/Werving Prajurit, Pemanfaatan Aset BMN dan Hibah berupa aset tanah dari pemerintah daerah dan lain-lain. Termasuk materiil dan alat utama (Alut) memiliki resiko tinggi yang berpengaruh terhadap kegiatan operasi serta hak-hak prajurit mengalami kecelakaan dalam tugas operasi.

Baca juga:  Vaksinasi Dosis Kedua Dimulai, Kodam Siapkan 2 Ribu Vaksin Per Hari

Sementara Irdam dalam sambutannya menyampaikan penekanan bahwa kehadiran tim Wasrik Kodam ini memiliki arti penting dan nilai manfaat yang besar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. Wasrik ini harus dimaknai sebagai upaya untuk memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kualitas kinerja dan terwujudnya tertib administrasi, baik yang menyangkut keuangan, materiil, penyelenggaraan kegiatan dan latihan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

Baca juga:  Perebutkan Piala Kasad PSSI 2022, Tim Liga Santri Kodam IX/Udayana Dilepas

Temuan-temuan dan koreksi maupun atensi hasil pemeriksaan yang telah diberikan serta penjelasan tentang berbagai perubahan yang diperlukan, supaya segera ditindaklanjuti di masing-masing satuan. Dengan demikian tidak ada kesalahan sekecil apapun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *