DENPASAR, BALIPOST.com – Proyek penataan bantaran Tukad Badung yang sedang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terdampak luapan air di sungai tersebut. Besarnya debit air Tukad Badung pada Sabtu (8/12) merusak sejumlah struktur yang baru dibuat.
Sedikitnya sekitar 30 meter struktur taman yang dibuat tergerus air sungai yang cukup besar, sehingga ambrol. Menurut Kepala Bidang Tata Kelola Air Dinas PUPR Denpasar I Gusti Ngurah Putra Sanjaya,ST., yang dikonfirmasi, Senin (10/12), sebenarnya proyek ini sudah tinggal finishingnya saja. Namun, karena adanya aliran sungai yang cukup besar, proyek lanjutan di bantaran Tukad Badung tersebut tergerus.
Ditanya soal target penyelesaiannya, Putra Sanjaya mengatakan akibat bencana tersebut, penyelesaian proyek ini kemungkinan akan diperpaniang. “Karena terjadi bencana, penyelesaiannya kemungkinan akan diperpanjang, sehingga bisa digarap kembali,” katanya.
Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah material yang digunakan untuk menata bantaran sungai yang berada di sebelah gedung Bank BCA Hassanudin tersebut terkelupas. Beberapa bebatuan juga terlihat terlepas dari rekatan yang sebelumnya sudah rampung digarap pihak
rekanan.
Sebelumnya, akibat cuaca yang tidak menentu, progress penataan bantaran sungai ini sempat mengalami keterlambatan. Namun, karena volume keterlambatannya kecil, sehingga bisa terkejar saat cuaca sudah cerah.
Sayangnya, saat menjelang finish, bencana kembali datang dan ironisnya berdampak cukup besar. Padahal, sesuai rencana proyek ini harus sudah selesai pada 20 Desember mendatang.
Kegiatan ini melanjutkan penataan bantaran dari Pasar Kumbasari sampai Jembatan Jalan Hasanudin, samping gedung BCA. Proyek sepanjang 300 meter ini menelan dana Rp 2,6 miliar dari pagu Rp 3,1 miliar.
Langkah ini sebagai bentuk revitalisasi sungai agar kembali terlihat bersih. Proyek ini mulai dikerjakan sejak Agustus 2018 dan akan berakhir 20 Desember.
Plt. Kadis PUPR Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta yang dikonfirmasi mengatakan, bila tidak bisa melakukan perbaikan sesuai batas waktu, maka rekanan bisa mengirimkan surat kepada PUPR untuk meminta perpanjangan waktu. Hal ini untuk menghindari adanya penalti. “Ini bisa dilakukan, karena terkendala bencana,” ujar Jimmy. (Asmara Putera/balipost)