DENPASAR, BALIPOST.com – Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 2 telah rampung. Bahkan, hasilnya telah diplenokan jajaran KPU Denpasar bersama instansi terkait lainnya, seperti Bawaslu, partai peserta pemilu, LO partai politik, disdukcapil dan PPK se-Kota Denpasar.
Dari hasil penyempurnaan tersebut, DPT untuk Kota Denpasar mengalami penurunan yang cukup banyak dibandingkan data saat penetapan DPT terdahulu. Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Selasa (11/12), mengakui dalam rangka melaksanakan perintah SE KPU Nomor 1429 tentang perpanjangan 30 hari masa penyempurnaan DPTHP-2, KPU Kota Denpasar telah menetapkan hasilnya.
Hasilnya, sebanyak 621 pemilih dicoret dari DPTHP-2 karena alasan ganda, meninggal dunia dan pindah domisili. Untuk pemilih baru tercatat sebanyak 53 pemilih yang tersebar di empat Kecamatan di Kota Denpasar.
Dikatakan, proses penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Denpasar untuk mewujudkan daftar pemilih Pemilu Serentak 2019 yang akurat, bersih dan inklusif. Seperti diketahui bersama, bahwa perpanjangan masa penyempurnaan DPTHP-2 ini berawal dari rekomendasi Bawaslu untuk menunda penetapan DPTHP-2 di KPU RI pada 15 November 2018.
Dari proses tersebut KPU Kota Denpasar menetapkan penurunan jumlah DPTHP-2 dari 464.700 menjadi 464.132, berkurang sebanyak 568. Sementara itu jumlah TPS tetap, yakni sebanyak 1.737 yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar. KPU Kota Denpasar juga melakukan verifikasi terhadap 659 pemilih yang tersaftar di DPT luar negeri, dimana hasilnya adalah 255 dicoret karena dinyatakan akan memilih di luar negeri pada hari pemungutan suara 17 April 2019.
KPU mencatat sebanyak 284 pemilih penyandang disabilitas. KPU Kota Denpasar menyatakan telah memastikan bahwa data dp4 non DPT yang dicoret telah terverifikasi oleh PPK dan PPS, dan data yang disampaikan telah disinkronisasi dengan portal SIDALIH KPU. (Asmara Putera/balipost)