Satuan Reksrim (Satreskrim) Polres Buleleng melimpahkan berkas perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana LPD Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan Selasa (11/12). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng melimpahkan berkas perakara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana LPD Bebetin, Kecamatan Sawan. Pelimpahan berkas perkara ini karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan tersangka tunggal mantan oknum pengurus LPD Pakraman Bebetin I Cening WT (55), warga Desa Bebetin.

Modus operandi kasus ini terduga tersangka dengan kewenangannya menyetujui kredit fiktif yang menggunakan identitas puluhan orang nasabah. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,4 miliar.

Kasat Reksrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Selasa (11/12) mengatakan, kasus ini terungkap ketika polisi mendapat pengaduan masyarakat sesuai Laporan Polisi No. LP-A/77/VII/2018/Res Bll Tanggal 20 Juli 2018. Saat itu, polisi menerima pengaduan masyarakat di mana nasabah tidak bisa menarik dana di LPD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan 17 orang saksi. Hasil pemeriksaan dugaan terduga tersangka kasus ini mengarah pada nama oknum pengurus LPD. Polisi kemudian mengamankan ayng bersangkutan ke polres untuk menjalani pemeriskaan lebih lanjut. “Diawali pengaduan masyarakat yang kita dalami dan setelah keterangan dan bukti mengarah pada yang bersangkutan langsung kita amankan dan sekarang berkasnya lengkap dan kami limpahkan ke Kejari Buleleng,” katanya.

Baca juga:  Berharap Ini yang Terakhir

Menurut AKP Hutabarat, dugaan tipikor ini dilakukan oleh terduga tersangka dengan modus operandi menguasai dana LDP dengan kredit fiktif memakai identitas puluhan orang sebagai nasabah peminjam. Bukan saja fiktif, oknum pengurus LPD diduga menyalahgunakan wewenangnya merealisasikan kredit dengan jumlah meleihi batas maksium pencairan kredit, nasabah tidak melengkapi syarat, dan tanpa memakai jaminan kredit. Setelah kreditnya disetujui, dana tersebut digunakan untuk keperluan sendiri. Dari hasil penghitungan (Audit) independen total dana kredit fiktif di LPD Pakraman Bebetin sekitar Rp 2,4 miliar. “Modusnya kredit palsu, sehingga dana LPD itu digunakan oleh yang bersangkutan. Walaupun perkaranya sudah kami limpahkan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dan kasusnya masih kita kembangkan,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Fosil Naga Laut hingga Tiga Wilayah di Bali Laporkan Tambahan Kasus

Sementara itu, terduga tersangka Cening WT di hadapan polisi menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Ketua LPD Bebetin mulai Tahun 1989 sampai tahun 2014 yang lalu. Sebelum diberhentikan karena diduga menggunakan dana LPD dengan kredit fiktif, dia mengaku prmohonan kredit dengan meminjam identitas orang lain atas suruhan Badan Pengawas (BP) LPD Bebetin dan sekarang telah meninggal dunia. Karena disuruh oleh badan pengawas yang notabene juga menjadi unsur pengelola LPD, dirinya tidak berani menolak dan akhirnya menyetujui pencairan kredit itu. “Saya disuruh agar tidak mempersulit permohonan kredit itu, karena pengawas menyuruh, akhirnya saya berikan kredit itu walau pun itu memakai identitas orang lain,” katanya.

Di sisi lain Cening WT membantah dikatakan ikut menggunakan dana LPD melalui kredit fiktif itu. Dia menjelaskan, dana kredit diterima oleh nama-nama pemohon. Sejak direalisasikan, nasabah sudah meluansi angsuran kredit setiap bulan. Sayang, sebelum dilunasi kredit itu macet di tengah jalan. Atas kondisi itu, pengurus sudah menggelar rapat dan memutuskan agar nasabah meluansi kredit dengan mencicil. Saat bersamaan dilakukan pergantian pengawas baru karena anggota badan pengawas lama telah meninggal dunia. Selain itu, pengurus LPD lama diganti dengan yang baru. Pengurus baru itu kemudian meminta naabah kredit macet itu agar melunasi angsuran kreditnya tanpa membayar dengan cicilan seperti keputusan pengurus yang lama. “Itu dananya diterima oleh pemohon dan dulu pembayaran lancar. Tapi saat itu badan pengawas diganti karena ada meninggal dunia, dan pengurus LPD pun diganti, dan saat itu diminta kredit itu dilunasi tanpa dikasi mencicil,” tegasnya.

Baca juga:  Diungkap, Dua Kasus Pengajuan Proposal Pinjaman Fiktif di Karangasem

Meski membantah tidak menggunkan dana LPD, namun terduga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *