SINGARAJA, BALIPOST.com – Mantan karyawan diler sepeda motor di Kota Singaraja terpaksa berusuan dengan Polisi. Pasalnya, Kadek LW (30) asal Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja itu diduga melakukan penggelapan dan penipuan kepada belasan orang konsumen sepeda motor matic. Kasus ini terbongkar setelah belasan konsumen mengadukan telah ditipu oleh tersangka, karena sepeda motor semula dibeli dengan cara cash, diubah dengan cara kredit. Parahnya lagi, angsuran kreditnya nunggak, sehingga belasan sepeda motor itu ditarik pihak finance.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mencari konsumen sepda motor metic yang sedang boming saat ini. Karena masih masa promosi, tersangka menawarkan pembelian dengan cara cash dan menjanjikan memberi diskon dan asuransi. Dari penawaran itu, ada 18 konsumen membeli sepeda motor dengan cara cash.
Saat itu, muncul ide tersangka untuk mendapatkan keuntungan lebih, sehingga transaksi pembelian dirubah dari sistem cash menjadi kredit. Sampai pembelian sepeda motor ke 17 unit, terduga tersangka masih bisa membayar angsuranya.
Dia mulai kesulitan modal dan angsuran kreditnya nunggak. Pihak finance kemudian menarik sepeda motor matic tersebut. Saat itu, konsumen-nya mengetahui ditipu karena membeli dengan cara cash, tetapi oleh tersangka dialihkan dengan pembelian kredit.
Terduga tersangka Kadek LW mengakui kesalahannya karena tidak bisa melunasi angsuran kredit sepeda motor milik konsumennya itu. Alasan merubah pembelian dari cash ke kredit karena ingin mendapatkan fee untuk menambah gaji bulanannya di diler.
Sayang, kerja kerasnya justru berakhir di kepolisian, setelah konsumen melaporkan perbuatannya itu. “Mulai diterima bekerja tahun 2006 sampai dan waktu itu dapat gaji Rp 1,3 juta. Sistem kredit kredit fee-nya lebih besar, tapi saya salah mengambil langkah dan harus menutupi angsuran, sehingga terus tunggakan kreditnya terus bertambah dan sepeda motor ditarik finance,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reksrim AKP Mikael Hutabarat didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, yang bersangkutan melakukan perbuatannya dengan mengubah sistem pembelian dari cash menjadi kredit mulai April sampai Juli 2018. Konsumen awalnya tidak curiga karena tersangka bisa melunasi angsuran kreditnya.
Bahkan, saat kosumen meminta BPKB sepeda motor bisa ditangguhkan karena tersangka berkelit kalau BPKB masih dalam proses di kepolisian. Sampai akhirnya, konsumen mengadukannya karena diduga menipu lantaran sepeda motor dibeli cash namun ditarik oleh finance karena tidak melunasi angsuran. “Modusnya rapi dan konsumen beli motor cash seharga motor yang dipromosikan oleh yang bersangkutan dan kalau beli cash, fee-nya kecil jadi dirubah pembeliannya dengan kredit. Awal lancar-lancar dan akhirnya ada kosumen melapor motornya ditarik padahal beli cash, sehingga kasus ini kita ungkap ternyata terduga tersangka mengakui mengubah sistem pembelian,” katanya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)