Tersangka Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana saat keluar dari ruang pemeriksaan dan dinyatakan resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Selasa (11/12). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus pengadaan intalasi biogas di Desa Sakti, Klumpu dan Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya resmi ditahan, Selasa (11/12). Keduanya adalah I Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana. Keduanya ditahan pihak Kejari Klungkung, untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

Kepala Kejari Klungkung, Syifull Alam, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lagi adalah istri dari Gita Gunawan, Tiarta Ningsih. Penahanan terhadap Tiarta Ningsih terpaksa ditunda, karena yang bersangkutan dikatakan sedang sakit. “Dia saat ini sedang menjalani opname di Rumah Sakit Permata Hati, Klungkung. Besok baru keluar hasil rekam mediknya,” katanya.

Baca juga:  Diungkap, Dua Kasus Pengajuan Proposal Pinjaman Fiktif di Karangasem

Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 wita. Keduanya nampak tegang dan irit bicara. Gita Gunawan adalah seorang legislator di DPRD Klungkung. Sementara Catur Adnyana adalah seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB (BPMPDKB). Sejak tiba di Kejari Klungkung, keduanya langsung menjalani pemeriksaan tambahan dan proses pemeriksaan kesehatan.

Tahapan ini memakan waktu cukup lama. Dua dokter dari RSUD Klungkung, datang bergantian untuk memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan kesehatan menggunakan dua dokter, agar dapat mencocokan hasil pemeriksaan, sebagai perbandingan. Hasilnya,kondisi kesehatan kedua tersangka cukup baik. Sehingga, dengan hasil itu, keduanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Baca juga:  Nusa Penida Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin

Setelah tujuh jam di ruangan tersebut, tepat Pukul 16.00 wita, kedua tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Klungkung. Gita yang berpakaian kemeja putih dan celana jeans biru nampak lesu. Demikian juga Catur Adnyana pakaian endek biru dan celana kain hitam, juga nampak lemas setelah pihak Kejari Klungkung memutuskan langsung melakukan penahanan.
Keduanya nampak menggenakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Klungkung, dikawal sejumlah petugas Kejari Klungkung.

Sebelumnya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Nopember lalu. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejaksaan mengumpulkan dua alat bukti yang kuat. Hasil audit BPK menunjukkan, kerugian negara akibat kasus ini, mencapai Rp 792.912.654, mendekati nilai proyek Rp 890 juta. Kerugian ini diduga muncul akibat adanya pengurangan spek proyek.

Baca juga:  Kasus Buka Portal saat Nyepi, Dua Ditetapkan Tersangka

Proyek energi terbarukan ini tersebar di Desa Kutampi Kaler, Sakti dan Klumpu dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, ditambah 10 persen dana pendampingan dari APBD Klungkung. Sesuai hasil pengecekan dari 40 titik, yang dikerjakan hanya 38 titik dan seluruhnya mangkrak. Sementara sisanya lagi dua titik laporannya dibuat fiktif.

Proyek yang berjalan tahun 2014 itu dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (KB) yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB. (bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *