oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA P Mirah Awantara yang menangani perkara kasus dugaan pencabulan terhadap bocah sebut saja Bunga, akhirnya menuntut berat terdakwa. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (11/12), terdakwa berinisial EH dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya (korban).

Baca juga:  Kasus Narkotika, Pria Asal Buleleng Divonis 4,5 Tahun

Masih dalam tuntutan jaksa, terdakwa EH dalam perkara ini dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dituntut pidana hukuman fisik selama 13 tahun, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa di dalam surat tuntutannya, dijelaskan bahwa EH beberapa kali menyetubuhi korban yang dilakukan di kamar mandi dan tempat lain di sebuah yayasan di Sesetan, Denpasar Selatan. Ada dua lokasi terdakwa menyetubuhi korban.

Baca juga:  Lebih dari Sepertiga Tambahan Kasus COVID-19 Disumbangkan Zona Merah Ini

Selain di kamar mandi, juga di sebuah kamar. Saat melakukan aksinya, korban diancam pelaku dengan pisau. Korban tidak boleh memberitahukan pada siapa-siapa aksi bejat yang dilakukannya.

Namun, setelah beberapa kali aksi bejatnya dilakukan, kelakuan EH ketahuan dan ia diciduk polisi walau sempat berstatus DPO. Korban sendiri dalam menghadapi perkara ini didampingi aktivis anak, Siti “Ipung” Sapura. Agenda pekan depan adalah pembelaan dari pihak terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hendak ke Pantai saat Nyepi, Sejumlah Warga Sumberklampok Bersitegang dengan Pecalang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *