Oesman Sapta Odang. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) diminta segera menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpolnya jika tetap ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019.

OSO diberi waktu KPU selambat-lambatnya hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai pengurus partai tersebut. “Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember,” sebut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/12).

Baca juga:  Jokowi Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Istana Merdeka

KPU, menurutnya telah mengirimkan surat tentang keputusan KPU dalam menindaklanjuti tiga putusan lembaga pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kepada OSO. Surat berisi pemberitahuan agar OSO mundur dari kepengurusan partai politik yang dipimpinnya itu jika tetap ingin dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD RI itu pada 8 Desember 2018. “Isinya berkaitan tentang pengunduran diri dari pengurus parpol. Kami kirimkan kepada Pak Oesman Sapta, Ketua Umum Partai Hanura,” kata Evi.

Baca juga:  Dewan Rancang Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah

Penetapan batas waktu penyerahan tersebut, dilakukan KPU sebelum validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada tanggal 24 Desember 2018. “Kita berikan batas waktu sampai sebelum kita melakukan produksi pencetakan surat suara,” ujar Evi.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik dalam hal ini sebagai ketua umum Partai Hanura. Pencoretan sesuai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg DPD RI merangkap sebagai pengurus parpol.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA kemudian mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Baca juga:  Karya Seni Freedome Semarakkan T3 Bandara Soetta

Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU mencabut SK tersebut. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *