Jalur masuk eks galian C di Desa Gunaksa, persis pada jalur menuju Pelabuhan Gunaksa, nampak belum terpasang portal. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Pol PP Pemkab Klungkung, memasang portal untuk mencegah truk galian C melakukan penambangan liar. Portal dikatakan dipasang di lima tempat, baik eks galian C Desa Gunaksa maupun Desa Tangkas.

Tetapi, faktanya setelah dicek ke lapangan, Rabu (12/12), portal yang dibangun hanya ada satu di pintu masuk eks galian C areal Desa Tangkas. Sementara, pada jalur utama di Desa Gunaksa, sama sekali belum ada yang terpasang.

Pada jalur utama lokasi eks galian C Gunaksa, nampak tidak ada tanda-tanda pembangunan portal. Jangankan palang besinya, beton pembatas jalannya juga belum terpasang.

Baca juga:  Eksekusi Sujena, JPU Siapkan Panggilan Kedua

Persis pada jalur menuju Pelabuhan Gunaksa ini, truk-truk nampak masih bebas keluar masuk ke di lokasi tersebut. Padahal, Kepala Sat Pol PP Putu Suartha sebelumnya menyatakan memasang setidaknya lima portal di seluruh pintu masuk eks galian C, baik di Desa Gunaksa maupun Desa Tangkas. Bahkan, lengkap dengan gemboknya, sehingga sewaktu-waktu bisa dibuka atas seizin Sat Pol PP.

Belum jelas sisanya kapan akan dibangun. Sebab, sebelumnya Kasat Pol PP Putu Suartha mengaku sudah memasang lima portal.

Baca juga:  Truk Pengangkut Material Galian C Terguling

Menurut Suartha, ini sebagai langkah preventif, agar para penggali liar yang masih membangkang di lokasi eks Galian C Tangkas maupun Gunaksa, tak bisa berkutik lagi. Pihaknya mengaku ingin menekan adanya pelanggaran. Sebab, sebagai lokasi eks galian, disana jelas sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan segala aktivitas galian C.

Dia mengaku tak mau diajak bermain-main lagi. Sehingga, pemasangan portal menjadi jawaban sementara menghadapi persoalan ini. Berbagai alat untuk menggali pasir dan sidi pasir yang ditemukan di lokasi juga langsung diangkut ke markas Satpol PP.

Baca juga:  Jelang Tutup Tahun, Vaksinasi Anak di Badung Capai 85,9 Persen

Agar upaya penertiban lebih masif, pihaknya juga sudah berkoordinasi kembali dengan pihak perbekel, khususnya dengan Perbekel Tangkas dan Gunaksa, perihal pemasangan portal ini. Bila ada yang masih nekat melakukan penggalian ilegal, supaya secepatnya dilaporkan kepada Tim Yustisi Pemkab Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *