Aktivitas Galian C di Nusasari belakangan dikeluhkan warga sekitar karena berdampak pada jalan rusak yang dilintasi. Warga mempertanyakan galian C itu apakah sudah berijin. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas galian C di Banjar Nusasari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya berdampak pada jalan aspal menuju lokasi tersebut. Lalu lalang truk pengangkut material sudah hampir setahun lalu membuat jalan rusak. Apalagi jalan yang dilalui truk-truk itu melintasi dua banjar di Desa Nusasari, yakni Nusasari Kelod dan Nusasari.

Sejatinya beberapa ruas jalan yang rusak diperbaiki oleh pihak pengelola galian. Namun diduga lapisan kurang bagus, sehingga jalan justru berpasir dan tambah rusak.

Dari informasi warga Kamis (13/12) aktivitas galian C ini sejatinya sudah berlangsung lama. Namun beberapa warga menyangsikan aktivitas penggalian itu sudah berijin. Apalagi dampaknya pada jalan yang dilintasi truk-truk pengangkut material dari galian C itu. Warga berharap ada kepastian perbaikan jalan yang rusak tersebut, apalagi untuk kepentingan umum. “Apakah sudah berijin atau belum. Termasuk jalan itu bagaimana nantinya kalau aktivitas ini terus dilakukan,” tandas salah seorang warga.

Baca juga:  Akibat Gempa Situbondo, Seratusan Bangunan di Jembrana Rusak

Perbekel Nusasari, Wayan Ardana dikonfirmasi kemarin mengakui adanya aktivitas Galian C di lahan milik warga di  Banjar Nusasari. Sepengetahuannya, pihak pengelola telah memperpanjang ijin penambangan tersebut dan mendapat restu dari tokoh masyarakat serta banjar sekitar. “Khususnya banjar Nusasari sudah menyetujui. Kalau tidak ada surat dari bawah, kami tidak meneruskan (terkait perpanjangan),” ujarnya. Ardana menjelaskan bahwa aktivitas galian C di tanah seluas satu hektar itu sudah berlangsung sejak setahun ini. Dan dari ijin sebelumnya, terkahir telah diperpanjang. Memang sempat aktivitas galian C itu mendapat sorotan warga, karena jalan yang dilintasi dari Banjar Nusasari Kelod hingga Nusasari rusak. Tetapi pihak pengelola telah melakukan kesepakatan dengan banjar. Salah satu kesepakatannya yakni memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga perpanjangan ijin diajukan kembali.

Baca juga:  Pemkab Pastikan Lakukan Penertiban di Eks Galian C

Saat ini beberapa jalan memang sudah diperbaiki, tetapi karena campuran diduga kurang sesuai, sehingga rusak kembali. Terutama pasirnya yang berserakan dan menimbulkan debu. Pihaknya tak menampik dampak aktivitas truk lalu lalang itu sering menuai keluhan dari warga. Terutama debu dan rusaknya jalan. Tetapi menurutnya hal tersebut sudah melalui kesepakatan banjar. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *