Pedagang dan petugas satpol PP membersihkan barang dagangan di sebelah selatan RSUD Sanjiwani. (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Berjualan di seputaran Rumah Sakit (RS) Sanjiwani Gianyar, sejumlah pedagang liar emperan harus diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada Kamis (13/12). Bahkan total ada lima pedagang emperan uang ditertibkan petugas karena berjualan tanpa izin.

Lima pedagang ini berjualan tanpa izin di emperan bagian selatan gedung RS Sanjiwani. Mereka yang kepergok jualan adalah pedatang tipat tahu, pedagang bakso, pedagang es, dan dua pedagang nasi bungkus. Petugas mencatat nama mereka dan melarang berjualan di tempat itu lagi.

Baca juga:  Resmikan Gedung MDA Karangasem, Gubernur Koster Ajak Desa Adat Bekerja Progresif

Salah satu pedagang, yakni pedagang tipat tahu saat didatangi petugas Satpol PP kebetulan sedang melayani pembeli. Ketika petugas menutup payung rombong dan merapikan tali untuk menempelkan payung dan rombong tipat tahu itu, si pedagangnya dengan cuek melayani pembeli. Pedagang tipat tahu sedang membungkus pesanan pelanggan. Usai melayani pembeli, pedagang itu pergi.

Begitu juga denngan pedagang bakso keliling memilih pergi membawa gerobaknya. Namun, dua pedagang nasi tidak bisa berkutik karena petugas Satpol PP terus mengawasi. Dua pedagang nasi harus merapikan seluruh dagangannya dan meninggalkan lokasi jualan.

Baca juga:  Oknum ASN Pemkab Buleleng Nyuri Motor Ditukar Narkoba

Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, menyatakan para pedagang itu tergolong bandel. Dikatakan mereka berjualan di bagian selatan rumah sakit. Kondisi ini cukup menganggu akses keluar masuk di rumah sakit itu.Menurut Cok Agusnawa, pedagang itu melanggar Perda mengenai ketertiban lingkungan. “Kami sudah berikan SP (Surat Peringatan, red) karena terus membandel. Kami akan terus awasi dan pantau pedagang itu,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Polsek Padangbai Perketat Pengawasan Kendaraan Angkut Ternak Keluar-Masuk Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *