DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan dan Kelahiran Chon Buri, Thailand, 18 Meret 1980 terdakwa Thititchut Hange (38), diadili di PN Denpasar pada Kamis (13/12). Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menjelaskan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I berupa ganja seberat 1,94 gram netto dan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu seberat 0,25 gram netto dan 0,18 gram netto.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU menjelaskan aksi nekat terdakwa membawa narkoba itu ke Indonesia digagalkan petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai, pada 31 Agustus 2018.
Dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD 396 rute Thailand-Denpasar, tiba di Ngurah Rai pukul 21.30 wita. Setelah turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya langsung menuju pos pemeriksaan bea dan cukai. Saat diperiksa, Thititchut Hange dan saksi Kanmongkol Kamolratanapiboon gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari narkotika tersebut dan Kanmongkol Kamolratanapiboon menjelaskan bahwa koper yang ada sabu didalamnya adalah milik terdakwa. (kerta negara/balipost)