Kajati Bali, Amir Yanto meresmikan gedung Gedung BB dan Barang Rampasan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali Dr. Amir Yanto didampingi Kajari Denpasar Sila H Pulungan, Kamis (13/12) meresmikan gedung Barang Bukti (BB) dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Denpasar. Amir Yanto dihadapan para undangan menyampaikan bahwa keberaan gedung tersebut tidak ada artinya bila tidak didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik.

“Kejaksaan adalah pelayan masyarakat, kejaksaan bukan untuk dilayani masyarakat,” tegas Amir Yanto.

Baca juga:  SDM dan Anggaran Masih Jadi Persoalan Pengelolaan DTW

Oleh karenanya, dia meminta kejaksaan di Denpasar harus bekerja secara profesional, dan memberikan pelayanan sehari-hari pada masyarakat sesuai keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Jaksa harus bisa membedakan mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang baik dan mana yang buruk.

Salah satu yang dicontohkan adalah jaksa harus lebih dulu datang ke pengadilan dari masyarakat yang dijadikan saksi. “Berikan pelayanan yang baik. Pungli terjadi karena pelayanan tidak cepat. Ini menjadi perhatian kejaksaan, supaya semua jaksa memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Baca juga:  Kementerian Koperasi dan UKM Jalin Kerjasama dengan PHDI

Dia menambahkan, ke depan kejaksaan se-Bali harus sudah menjadi wilayah bebas korupsi dan juga menjadi percontohan Wilayah Birokrasi Bersih Mandiri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *