Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny, Kamis (13/12) dituntut hukuman 17 tahun penjara. JPU Dewa Narapati di hadapan majelis hakim pimpinan I GN Partha Bargawa, menjelaskan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Apa yang dilakukan terdakwa tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer. Masih dalam surat tuntutannya, selain dituntut hukuman fisik selama 17 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Aplikasi Laut Nusantara, Nelayan Menuju Era Digital  

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman akan mengajukan pledoi secara tertulis dalam waktu satu pekan.

Diuraikan jaksa, perkara yang menjerat Soenartono alias Onny ini berawal pada 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi A.A. Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket milik Bo di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa, Gede Rai, dan Bo itu sudah tercium petugas dari Timsus Subdit I Bareskrim Polri. Petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Puluhan Butir Ekstasi Gagal Beredar

Ketika itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Timsus Subdit I Bareskrim Polri.

Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.

Baca juga:  Jiartana Dimutasi, Posisi Wakapolresta Kosong

Polisi kemudian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada Rabu 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai.

Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. Gede Rai dan terdakwa pun ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *