Kepala Dinas LHK Badung, Putu Eka Merthawan saat menutup lokasi TPA ilegal di kawasan Kampial, Kuta Selatan, Kamis (13/12). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah beroperasi selama bertahun-tahun, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di kawasan Kampial dan Kutuh, Kuta Selatan, akhirnya ditutup secara permanen oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Kamis (13/12). Tindakan tegas yang dilakukan DLHK ini, menindaklanjuti UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Turut hadir pada penutupan tersebut, Kepala Dinas LHK Badung, Camat Kuta Selatan, unsur TNI dan Polri, Satpol PP Badung, serta perangkat desa dan perwakilan pemilik lahan. Penutupan terhadap TPA liar ini tidak hanya untuk dua lokasi di Kampial dan Kutuh saja, namun rencananya juga akan dilakukan di beberapa lokasi di Jimbaran.

Menurut Kepala Dinas LHK Badung, Putu Eka Merthawan penutupan ini sesuai dengan amanat dari undang-undang. Dengan ditutupnya secara permanen, pihaknya berharap siapapun tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas membuang sampah di sana.

Apabila hal itu dilanggar oleh komponen lain, atau mungkin disengaja dimanfaatkan oleh orang lain, pihaknya selaku pembina akan menyerahkan kepada pihak penegak hukun yang dalam hal ini pihak Kepolisian. “Kalau ada yang melanggar, hukumannya tidak main-main, yaitu tiga tahun kurungan dengan denda 5 miliar,” pungkasnya.

Baca juga:  Populasi Satwa Liar Turun Drastis Indikator Kondisi Lingkungan

Untuk mencari sumber sampah, pihaknya akan melakukan penelusuran. Pihak hotel yang diduga sengaja memanfaatkan jasa tukang sampah untuk mebuang sampah dilokasi tersebut, juga akan diberikan sangsi. Dikatakan Eka, pada tahun 2019 nanti, semua jasa sampah di wilayah Badung akan diregistrasi resmi dari DLHK.

Untuk itu, semua pengelola hotel maupun restauran diwajibkan untuk menggunakan jasa sampah yang sudah terregistrasi tersebut. “Siapapun nanti hotel yang mendompleng jasa sampah, akan diberikan sangsi,” katanya.

Sebagai solusi jangka pendek, untuk jasa sampah agar diperketat. Kalau bisa, warga maupun pengusaha agar mempergunakan jasa sampah yang ada saat ini. Tidak hanya bagi pengelola hotel, pengelola pasar juga akan diberikan teguran, dan harus menggunakan sop yang jelas. “Saat ini banyak jasa sampah yang tidak memiliki lisensi. Dari 84 jasa sampah, baru dua yang memiliki legalisasi. Itupun baru sebatas legalisasi level rekomendasi,” pungkasnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Belanja Prioritas

Untuk solusi jangka panjang, pihak DLHK berencana akan membuat tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) berbasis zero waste atau tanpa limbah. Program ini dilakukan untuk mengurangi model pembuangan sampah dengan cara ditimbun atau Sanitary Landfill.

Pemilik lahan TPA ilegal di kawasan Kampial, Made Sukadana sangat mendukung langkah dari DLHK untuk menutup TPA ini. Pihaknya juga mewakili keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Kabupaten Badung atas hal ini.

Ini, kata Sukadana, memang akibat ketidaktahuan dari keluarga. Dijelaskannya, keberadaan TPA ini awalnya karena posisi tanah milik keluarganya ini miring. Pihak keluarga berkeinginan mengurug agar menjadi rata.

Untuk itu, pihaknya mulai menerima bahan urugan bekas bangunan. Namun semakin lama, aktivitas pengurugan ini berubah menjadi penimbunan sampah. “Memang dulu awalnya keluarga berkeinginan untuk membuat posisi tanah menjadi rata. Memang sekarang berubah menjadi tempat pembuangan sampah,” akunya.

Baca juga:  Belasan Pemulung Diajak Kerjasama Kumpulkan Sampah Plastik di TPA Mandung

Camat Kuta Selatan, Made Widiana yang turut hadir pada penutupan tersebut mengatakan, dengan pertambahan penduduk di Kuta Selatan, tentu akan ada permasalahan sampah. Untuk itu pihaknya mengimbau para pengelola sampah maupun agen yang menangani sampah, agar tidak hanya mengambil sampah dan membuang di tempat tertentu.

Diharapkan, untuk membuang di tempat yang sudah ditentukan. Untuk itu, ke depan, solusi TPST dengan konsep zero waste ini sangat diperlukan. “Sampah memang menjadi salah satu permasalahan di Kuta Selatan. Untuk itu masyarakat diharapkan sadar terkait dengan pengelolaan sampah itu. Terutama para pengepul sampah agar benar-benar memahami, jangan hanya untuk mengambil keuntungan besar, tapi permasalahan justru muncul di tempat lain,” harapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *