Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

Penjara. Lembaga ini dikenal sebagai tempat menghukum para pelaku  kejahatan atau setidaknya orang-orang yang melanggar hukum. Penjara pun memiliki kesan menakutkan. Lembaga ini memberikan kesan negatif bagi orang yang pernah menghuni hotel prodeo ini.

Penjara juga beragam bentuk dan jenisnya. Sebagai sebuah lembaga untuk menghukum pelaku kejahatan, belakangan penjara tak hanya menjadi ruang kolusi juga menjadi tempat bersembunyi bandar narkoba. Ini bisa kita cermati dari pemberitaan media massa terkait terungkapnya jaringan bandar narkoba yang dikendalikan lewat penjara.

Mungkin untuk menghapus kesan negatif keberadaan penjara, lembaga ini pun diganti istilahnya menjadi lembaga pemasyarakatan. Bercermin dari namanya, tentu kita berharap orang-orang yang dijebloskan mengalami proses edukasi di lembaga ini. Mereka diharapkan melakukan perenungan dan introspeksi atas kesalahannya.

Namun, harapan itu terkadang jauh dari target. Sering kali, oknum yang lepas dari penjara tetap menjadi penjahat, bahkan lebih profesional. Mereka mengulangi kembali perilakunya setelah lepas dari hotel prodeo.

Baca juga:  Menjaga Peradaban Bali

Status narapidana mungkin hanya istilah bagi mereka, karena faktanya setelah lepas dari penjara, mereka tak kunjung adaptif terhadap masyarakat. Bahkan, tak jarang mereka malah lebih profesional melakukan aksi kejahatannya.

Jika kita cermati kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia memang memprihatinkan. Selain kondisi lapas yang kurang fasilitas dan sarana, lembaga ini juga overload. Lembaga ini kelebihan tahanan.

Kondisi ini tentu membuat pengawasan atas pelaku kejahatan di dalam penjara juga tak maksimal. Sipir sebagai pihak yang ditugaskan negara mengawasi mereka jumlahnya juga terbatas. Terlepas dari mentalitas pengelola lembaga pemasyarakatan dalam mengawasi tahanan, seringnya terjadi tahanan kabur dari penjara mestinya membuat lembaga ini banyak berbenah.

Setidaknya, hal pertama yang harus dibenahi adalah konstruksi dan mentalitas positif pengawas penjara. Dari segi struktur fisik bangunan penjara tentu harus ideal dan kokoh. Ini untuk menghindarkan dan meminimalkan tahanan untuk kabur. Sarana kontrol di penjara juga harus memadai.

Baca juga:  Memanfaatkan Medsos Berebut Calon Pemilih Milenial

CCTV di penjara hendaknya bisa memantau setiap sudut dan untuk kepentingan pengawas dan CCTV penjara hendaknya bisa diakses aparat keamanan. Ini untuk menjaga transparansi bahwa pengelolaan penjara profesional.

Konflik fisik dan kericuhan yang sering terjadi di penjara juga layak dicermati. Kasus–kasus konflik antarnarapidana hendaknya mendapat atensi khusus. Pemicunya harus diurai dan dicarikan solusi. Sering kita dengar konflik terjadi karena ada permainan antara oknum pengawas penjara dan narapidana.

Sistem transaksi blok tahanan yang memicu kolusi juga harus diusut tuntas. Pengelolaan penjara ke depan hendaknya dirancang lebih profesional dan benar-benar bisa memanusiakan pelaku kejahatan di dalam penjara.

Baca juga:  Kamis, 207 Narapidana Bebas

Selain memerhatikan kualitas fisik bangunan lembaga pemasyarakatan,   asupan makanan bagi narapidana juga sering memicu konflik. Jatah makanan bagi narapidana jangan sampai menjadi lahan untuk dikorupsi.

Urusan konsumsi tahanan juga sangat strategis diperhatikan untuk meminimalkan konflik dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Yang pasti, sebagai warga negara, kita berharap ke depan pengelolaan lembaga pemasyarakatan jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru. Tentu kita sangat prihatin ketika ada kalapas yang berurusan dengan hukum. Terlebih kasusnya adalah kolusi dengan menggunakan kewenangan dalam jabatannya.

Kasus ini membuktikan bahwa sebagus apa pun bangunan penjara dan fasilitas lembaga pemasyarakatan didesain, ketika mentalitas pengelolanya buruk, maka harapan yang dibebankan pemerintah pada lembaga ini tak akan tercapai. Maka sangatlah penting dilakukan evaluasi atas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di negeri ini.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *