Salah seorang ASN yakni I Komang Eka Putra Bakti mengikuti klarifikasi terkait video mempromsikan salah satu caleg di media social Facebook di Kantor Bawaslu Karangasem, Jumat (14/12). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Karangasem melakukan pemanggilan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama I Komang Eka Putra Bakti untuk dilakukan klarifikasi, Jumat (14/12). Pemanggilan berkaitan dengan telah melakukan promosi dalam hal ini mengajak masyarakat untuk mencoblos salah satu nomor urut caleg.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, pemanggilan seorang ASN itu dilakukan untuk dimintai keterangan terkait unggahan video promosi atau ajakan ASN tersebut untuk mencoblos salah seorang caleg Dapil IV Nomor urut 11  atas nama I Made Agus Kertiana yang di unggah di Facebook berapa hari lalu.

Karena apa yang diakukan merupakan sikap ketidaknetralan seorang ASN. Klarifikasi dipimpin langusng Ketua Bawaslu I Putu Suastrawan.

Baca juga:  Pemilu 2024, Jumlah TPS di Bangli Berkurang

Puspa Jingga menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang  pengawasan penyelenggaraan pemilu, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, pada dasarnya ASN dilarang berpolitik, mengajak atau mengarahkan untuk memilih seseorang dalam kegiatan pemilu.

Dan pada Pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2018 juga menyatakan bahwa pejabat negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan atau ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadapt peserta pemilu, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat. Yang pada intinya seorang ASN harus netral.

Baca juga:  Bertahap Hingga 2029, Pemindahan ASN ke IKN

“ASN yang kita panggil tersebut kesehariannya bertugas di Kantor Camat Abang. Pemanggalin dilakukan mulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Karangasem,”ujarnya.

Pada klarifikasi yang dilakukan kemarin, Jingga menegaskan, ASN yang bersangkutan mengakui membut video sebanyak dua kaili terhadap caleng dari Partai Nasdem Dapil  IV Rendang I Made Agus Kertiana. Dan saat diklarifikasi itu yang bersangkutan mengakui satu video direkam oleh dirinya sendiri terkait ajakan dirinya untuk mencoblos nomor urut II Made Agus Kertiana. Sedangkan video yang kedua direkam oleh seorang temannya. Dan video tersebut di buat saat di sela-sela saat menghadiri HUT STKIP Amlapura belum lama ini.

Baca juga:  KPU Bangli Sudah Layani Puluhan Warga Pindah Memilih, Ini Sembilan Ketentuannya

“Dia membantah untuk bermaksud mempromosikan caleng tersebut. Karena awalnya video itu dibuat untuk untuk bercanda-canda. Karena melihat seniman asal Bangle mempromodsikan caleng itu, maka dirinya ikut-ikutan mempromosikan caleg ini. Setelah hasil kami kaji bersama untu di tindak lanjuti kedepannya. Terkait kejadian ini, yang bersangkutan juga mengakui ceroboh tidak memikirkan dampak dari video tersebut,”jelas Puspa Jingga. (eka prananda/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *