NEGARA, BALIPOST.com – Keluhan jalan rusak dampak lalu lalang truk dari Galian C di Desa Nusasari disikapi pihak pengelola. Pihak pengelola sejak Januari beroperasi lalu telah melakukan perbaikan jalan agar kerusakan tidak parah.

Selain itu, pengelola juga telah mendapatkan persetujuan dari banjar-banjar yang dilalui dan desa. Sehingga izin dari Provinsi yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dikantongi per 23 Juli 2018.

Pengelola usaha galian C, Kadek Kumbang Rijasa, Jumat (14/12) mengatakan selaku putra asli Nusasari, sejak sebelum beroperasi sudah mengadakan kesepakatan dengan pamucuk adat Banjar Nusasari dan Nusasari Kelod terkait aktivitas galian C itu. Dan pihaknya secara rutin memperbaiki jalan sesuai kesepakatan sebelumnya. “Tidak seperti di di tempat lain (Galian C), saya juga warga di sini. Sekiranya jalan mulai rusak, saya tanggung jawab memperbaiki,” tandasnya.

Baca juga:  Saluran Air di Civic Center Tersumbat  Jalan Masuk Kebanjiran 

Perbaikan itu, menurutnya, tidak harus menunggu sebulan atau waktu tertentu. Tetapi pemeliharaan mengikuti kondisi situasi ketika jalan dinilai sudah tidak bagus, langsung ditambal dengan aspal.

Sesuai dengan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Penjualan yang dikantongi, dari total luas lahan 15.600 m2 yang digunakan untuk area tambang 5000 m2. Dan izin bernomor 540/11887/IV-B/DISPMPT telah diperpanjang Juli lalu dan berlaku hingga Juni 2019.

Baca juga:  Pascalongsor, Polsek Sukawati Tutup Galian C Subak Petanu

Pengelola bertanggung jawab memperbaiki karena tidak dapat dipungkiri, dampak dari aktivitas kendaraan yang melintas merusak jalan umum. Dalam perbaikan itu, pihaknya juga melibatkan masyarakat setempat untuk memperbaiki.

Diberitakan sebelumnya, warga di Nusasari mengeluhkan adanya aktivitas Galian C yang berdampak pada jalan rusak. Karena hal tersebut, warga juga mempertanyakan izin galian C tersebut.

Perbekel Nusasari, Wayan Ardana, mengungkapkan pihak pengelola telah memperpanjang ijin penambangan tersebut dan sebelumnya juga mendapat restu dari tokoh masyarakat serta banjar setempat. Khususnya Banjar Nusasari dan Nusasari Kelod yang menjadi perlintasan truk-truk angkut material.

Baca juga:  Dapat Angin Segar, Dukungan Alokasi Anggaran Pusat untuk Desa Adat Terus Mengalir

Pihak pengelola telah melakukan kesepakatan dengan banjar, salah satu kesepakatannya yakni memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga perpanjangan ijin sudah diajukan kembali. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *