Bambang Soesatyo. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak pemerintah segera duduk bersama untuk menentukan batas ideal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki. Penegasan disampaikan menyusul amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah sebagai lembaga pembuat undang-undang segera merevisi UU Perkawinan soal batasan usia pernikahan.

“DPR akan bersinergi dengan pemerintah bersama-sama melakukan pembahasan mengenai batasan umur menikah yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, guna mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, mengingat saat ini pernikahan di usia dini sangat marak terjadi di Indonesia,” ucap Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Jumat (14/12).

Baca juga:  Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepala LPD Kapal Dituntut Lima Tahun

Bamsoet menyambut baik putusan MK yang memberikan tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah atau merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan batas usia pernikahan perempuan yaitu 16 tahun. Namun, putusan MK tersebut tidak mencantumkan secara tegas berapa batas usia ideal bagi seorang wanita maupun laki-laki untuk dibolehkan menikah.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang. Hal itu karena batas usia pernikahan merupakan aturan yang bisa berubah-ubah sesuai perkembangan hukum di dalam masyarakat.

Baca juga:  Dilantik Ketua DPR, Bamsoet akan Pulihkan Citra DPR

Dengan demikian apabila batas usia ideal tersebut diputus MK dikhawatirkan justru akan menutup ruang bagi pembentuk undang-undang di kemudian hari dalam mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat. Bamsoet menilai tepat tenggat waktu 3 tahun yang diberikan MK kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan terkait batas ideal usia pernikahan tersebut. “Jadi DPR akan mengkaji ulang jika nantinya ada perubahan dalam perkembangan hukum, baik oleh Badan Legilasi (Baleg) DPR ataupun oleh Komisi III DPR,” ujarnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Naik di Atas 5.500 Orang

Putusan MK yang mengubah batas usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki dilakukan berdasarkan uji materi (judicial review) yang diajukan pemohon Maryanti (30) dan Rasminah (28) yang menggugat UU Perkawinan. Materi perkara yang digugat para pemohon adalah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yaitu 19 tahun. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *