SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung akhirnya melakukan penertiban terhadap APK (Alat Peraga Kampanye), Jumat (14/12). Penertiban menyasar Kecamatan Banjarangkan dan Kecamatan Klungkung dengan menggandeng petugas Sat Pol PP.

Proses penertiban APK ini sempat mendapat protes dari pengurus partai. Pasalnya, mereka merasa memasang APK sudah sesuai aturan, tetapi juga kena penertiban.

Protes tersebut terjadi, ketika petugas berupaya menertibkan APK di Desa Takmung, Banjarangkan. Saat itu, seorang pengurus partai politik yang menjadi bagian tim sukses caleg Golkar, memprotes upaya penertiban itu.

Dia diketahui bernama Made Sugiantara. Dia mengatakan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dikatakan boleh memasang APK di tempat pribadi, asalkan mendapatkan izin dari pemilik tempatnya.

Baca juga:  Satgas Operasi Aman Nusa Agung II Bergerak, Puluhan Toko Non Esensial Ditutup

Tetapi, faktanya APK calegnya tetap saja diturunkan paksa. “Kalau begini, kan Bawaslu terkesan plinplan,” kata Pengurus Partai Golkar Kecamatan Banjarangkan ini.

Dia nampak kesal, setelah petugas Sat Pol tetap menurunkan paksa APK calegnya. Dia menganggap Bawaslu tidak konsisten menerapkan aturan.

Meski sempat ada protes dari warga, Bawaslu dan Satpol PP tetap melakukan penurunan APK yang dinilai melanggar, yakni APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan. Termasuk APK berupa baliho yang dipasang di tembok Puri Agung Klungkung juga diberangus.

Meski sebelumnya juga diprotes pemiliknya, setelah dikatakan melanggar, padahal sudah mendapat izin dari pemilik tempat.

Baca juga:  Soal PKPU Eks Koruptor Tak Bisa Nyalon Legislatif, Ini Saran KPU

Salah satu Komisioner Bawaslu Klungkung, Tjokorda Parta Wijaya, menyatakan adanya protes saat penertiban itu hal biasa. Dia mengaku tetap bertindak sesuai regulasi dan tahapan peringatan yang sudah dijalankan.

Ada puluhan APK yang diturunkan paksa. Sebagian besar, APK yang ditertibkan, pemasangannya karena melanggar zonasi.

Mengenai APK yang ditertibkan meski sudah dipasang dengan izin pemilik tempat pribadi, dia menegaskan, seharusnya caleg DPRD Provinsi dan caleg DPR RI, dipasang tandem dengan caleg DPRD Kabupaten. Proses penertiban menurutnya bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya sudah ada mekanisme yang ditempuh lembaga. Salah satunya, berkoordiansi dengan LO (liason officer) di setiap partai, untuk menindaklanjuti APK miliknya yang menurut Bawaslu melanggar aturan. “Bisa jadi penyampaian ke LO ini yang tersumbat. Artinya tidak sampai pesannta dari Bawaslu ke caleg. Ini yang menyebabkan terjadi miss komunikasi,” katanya.

Baca juga:  Dua WNA Terseret Arus Pantai Kelingking, Satu Meninggal

Penertiban ini sebagai langkah awal Bawaslu dalam menegakkan aturan. Meski terjadi protes, Parta Wijaya menegaskan, pihaknya akan meneruskan langkah penertiban pada kecamatan lain, seperti Kecamatan Dawan dan Nusa Penida.

Ia berharap adanya kesadaran masing-masing caleg yang APKnya dinilai melanggar, supaya menurunkan sendiri APK miliknya. “Ini kesannya jauh lebih baik, ketimbang diturunkan paksa petugas Sat Pol PP,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *