Kawasan longsor yang menewakan seorang ibu dengan tiga orang anak masih menjadi perhatian warga setempat. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus rumah di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang longsor menimbulkan 4 korban jiwa masih menjadi fokus penyelidikan polisi. Bahkan, Satreskrim Polres Gianyar sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus rumah longsor di areal sempadan ini.

Menurut Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, 12 orang saksi yang diperiksa meliputi tetangga korban, pihak bank, pemilik tanah awal, pengembang hingga kontraktor.

“Pihak bank kita periksa terkait pembayaran kredit, hingga kontraktor yang ternyata kontraktor perorangan, khusus satu bangunan itu saja juga diperiksa,” jelas Kapolres Gianyar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Senin (17/12).

Kapolres mengungkapkan, usai pemeriksaan para saksi akan segera melakukan gelar kasus. Perwira melati dua dipundaknya ini memperkirakan pihak yang membangun rumah tersebut bisa menjadi pelaku utama kasus ini. “Yang membangun itu pelaku utamanya, tetapi nanti kita gelar dulu sekarang masih lidik,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Padangbai Diperketat

Sembari menunggu proses penyelidikan, Kapolres Gianyar juga kembali menghimbau sejumlah warga yang masih tinggal di seputaran lokasi tersebut untuk segera pindah.

“Apalagi kemarin ada informasi rumah di seputaran lokasi itu juga ada yang mulai retak, jadi kita himbau untuk pindah ke tempat yang lebih aman,” katanya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat luas, untuk waspada bila tinggal pada bangunan yang ada di sempadan sungai atau pinggir tebing. Terlebih masih ada sejumlah lokasi di kabupaten Gianyar, dimana bangunan berada tepat di sempadan sungai.

“Kita himbau supaya ada kesadaran dari diri sendiri, agar juga tidak membahyakan orang lain, misal ada kerabat bertamu lantas terjadi longsor, kan kita tidak tadi kapan bencana itu bisa terjadi, ” ucapnya.

Baca juga:  Sampah Diprediksi Meningkat, Pengangkutan ke TPA Perlu Waktu Seminggu

Kapolres Gianyar juga menghimbau agar kedepan intansi terkait lebih selektif dalam memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB). “Sekarang semua intansi harus care, dan benar cek ke lokasi, kalau sudah di sempadan jangan sampai keluar ijin, syukurnya infonya yang kami dapat bangunan ini belum memiliki IMB,” ucapnya.

Rumah yang longsor di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati dipastikan belum berijin. Hal ini diketahui dari pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang turun ke lokasi tersebut pada Senin (10/12).

PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar I Wayan Sudamia membeberkan berdasarkan hasil pengecekan tim DPMPTSP ke perumahan di Gang IV Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan pada Senin pagi. Dipastikan rumah ambrug akibat longsor yang sebelumnya ditinggali keluarga korban itu belum berijin. “Sudah kita cek itu (rumah longsor-red) memang tidak ada ijinnya,” katanya

Baca juga:  Tujuh Bulan Selesai Direnovasi, Gedung TIC Kintamani Belum Dioperasikan  

Berdasarkan pengecekan, seputaran lokasi tersebut terdapat sekitar 15 unit bangunan. “Berdasarkan pengecekan, pengembang di kawasan itu belum ada mengajukan ijin prinsip untuk 15 unit bangunan ini. Sementara yang punya IMB hanya 2 dari 15 bangunan, sisanya belum. ” katanya.

Sudamia mengatakan permohonan ijin prinsip dari pengembang juga tidak ada. Kalau pun ada diajukan pasti jajarannya sudah melihat kalau dilokasi tersebut merupakan sempadan.

“Kalau membuka lahan baru, pengembang memang wajib mengajukan ijin prinsip, tetapi mungkin karena ini kena sempadan sehingga ijin prinsip tidak diajukan, ” katanya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *