Puluhan konsumen rumah bersubsidi gerudug kantor pemasaran menagih janji pencairan uang muka rumah. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah warga yang merupakan konsumen program rumah subsidi di Puri Parahyangan, diperbatasan desa Samsam dengan desa Batuaji, kecamatan Kerambitan, menggerudug kantor pemasaran CV Jasmine di jalan Pondok Indah, desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (17/12).

Kedatangan mereka karena kesal atas pembangunan rumah tak kunjung terealisasi. Mereka menagih janji pengembalian uang muka yang telah disetorkan setahun sebelumnya berkisar Rp 7 hingga 60 juta.

Kedatangan puluhan konsumen ini juga tindak lanjut dari surat perjanjian pengembalian uang muka yang telah disepakati antara konsumen dan pengembang dalam pertemuan tiga bulan lalu, dimana uang muka konsumen yang melakukan pembatalan akan  dikembalikan Senin (17/12).

Namun hingga waktu pengembalian yang disepakati, konsumen masih harus bersabar lantaran pengembang atas nama I Gusti Rai Gunadi dari PT Promedia Indo Perkasa tidak kunjung datang.

Pegawai pemasaran pun hanya mengatakan, yang bersangkutan masih ada Meeting, tanpa tahu lokasinya dimana. “Kami hanya ingin uang muka yang telah disetorkan hampir dua tahun kembali, karena sudah tidak ada kejelasan pembangunan rumah,” ucap Nyoman Agus Sumaryana, salah seorang konsumen asal banjar Meliling Kawan.

Baca juga:  Kuartal I 2019, DFSK Glory 580 Tak Naikkan Harga

Lanjut kata Agus, awalnya ia percaya dengan program rumah subsidi dengan pihak pengembang (Develover) PT. Promedia Indo Perkasa yang berlokasi di kecamatan Kerambitan. Bahkan Agus pun mengaku jika rata rata konsumen menyetorkan uang muka sejumlah 7 juta dan 500 ribu untuk biaya administrasi, dirinya berani menyetorkan uang muka sejumlah Rp 25 juta.

“Saya percaya makanya saya berani beri DP lebih, ternyata tidak ada kejelasan sampai hampir dua tahun,” ucapnya.

Menurutnya, pembangunan rumah akan diproses setelah tiga bulan pembayaran uang muka. Akibat terus diundur, ia pun mulai merasa curiga hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan cancel untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut.

Tak hanya, Agus, sejumlah konsumen lainnya juga merasa kesal lantaran tidak adanya kejelasan uang muka mereka.” Uang muka tujuh juta itu sulit saya dapatkan sebagai pedagang, saya tabung dikit dikit biar bisa untuk DP, tetapi malah tidak jelas begini, “ucap konsumen wanita yang tak mau disebut namanya.

Baca juga:  All New Rush Diluncurkan di Bali

Dan benar saja, setelah ditunggu lama I Gusti Rai Gunadi (pengembang) tidak kunjung datang. Rasa kesal konsumen pun memuncak hingga Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Wayan Nuriata turun menenangkan situasi. Hingga akhirnya perwakilan konsumen termasuk CV Jasmine pihak pemasaran melaporkan hal ini ke Polres Tabanan sekitar pukul 16.00 wita.

Pemilik CV Jasmine, Putu Susi Cristiyanti mengaku pihaknya hanya bertugas memasarkan. Sementara uang muka yang sudah disetorkan konsumen ada di pimpinan developer I Gusti Rai Gunadi. Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan menghubungi Rai Gunadi. “Awalnya dikatakan akan dibawa ke Tabanan pukul 15.00 wita. Tetapi saat kami hubungi berkali-kali tidak angkat telepon,” jelasnya.

Karena merasa dirugikan ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. “Ini menyangkut nama baik CV saya, karena CV saya adalah agen marketing menangani banyak bidang,” tegasnya.

Baca juga:  UKM Harus Mampu Manfaatkan Media Sosial

Kata dia, total yang membeli rumah bersubsidi tersebut sebanyak 335 orang. Dan yang melalukan cancel 110 orang. Bahkan pihak CV Jasmine sudah sempat mengembalikan uang muka kepada konsumen sebesar Rp 24 juta untuk tiga orang dari uang CV Jasmine. “Kami banyak mengelola rumah bersubsidi tapi baru kali ini ada masalah. Saya baru bekerja dengan Pak Rai setahun, tetapi agen saya sudah berumur 7 tahun,” bebernya.

Ia pun mengatakan mau bekerjasama dengan Rai Gunadi karena sempat memperlihatkan ijin prinsip dalam suatu bank. Dan salah satu bank tersebut mengatakan bisa dibangun. “Ternyata ijin prinsipnya foto copy, mungkin aslinya masih diperijinan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perijinan Tabanan, I Made Sumerta Yasa mengatakan, Rai Gunadi baru sebatas menanyakan informasi Tata Ruang (ITR). “yang bersangkutan baru sebatas memohon informasi tata ruang jadi bukan ijin,  bahkan ijin lainnya juga belum, sehingga memang belum ada ijin yang kami keluarkan,” tegasnya. (puspawati/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *