Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, beberapa hari lalu. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 70 juta.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, saat menyampaikan isi berkas dugaan korupsi itu di ruanganya, Senin (17/12). Dua tersangka tersebut, yakni I Nyoman Simpul, oknum PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung dan I Ketut Ngenteg, mantan Pengurus PDIP di Klungkung.

Mirza Gunawan menjelaskan, kasus ini terjadi berawal ketika tersangka I Nyoman Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bantuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014. Nilai proposalnya mencapai Rp 70 juta. Dalam proposal itu, tertulis bahwa bantuan ditujukan untuk pembangunan panyengker dan beberapa palinggih pura. Dimana, letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman tersangka Nyoman Simpul di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa.

Baca juga:  94 Akomodasi Wisata di Buleleng Tidak Memenuhi Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata

Dalam proposal tersebut, tersangka Nyoman Simpul tercantum sebagai ketua pembangunan pura. Sementara bendaharanya merupakan istri dari Simpul, Ni Wayan Kasrani dan Sekretaris Wayan Sarna. Pada tanggal 3 Desember 2014, bantuan dana hibah sebesar Rp 70 juta itu pun cair. Seluruh anggaran itu ditarik oleh Nyoman Simpul.

Hasil pemeriksaan polisi, Wayan Sarna ini mengaku sama sekali tidak tau, jika namanya tercantum dalam proposal yang diajukan oleh Nyoman Simpul. Sementara panitia lainnya, juga sama sekali tidak dilibatkan. Sehingga tersangka Simpul ditenggarai melakukan pemalsuan tanda tangan. Sampai saat ini, tidak ada pembangunan penyengker dan pelinggih pura seperti dalam proposal.

Baca juga:  Tiga Gerbang Masuk Tol Gilimanuk-Mengwi Ada di Jembrana

Proposal hibah oknum PNS ini, awalnya senilai Rp 150 juta.  Namun, proposal yang diajukan ke Provinsi Bali itu hanya disetujui Rp 70 juta. Upaya ini tercium oleh warga. Sebab, pura dadia yang dimohonkan bantuan hibah itu, sebenarnya sudah selesai dibangun sebelumnya, dengan memakai uang hasil iuran para pengempon pura setempat.

“Hasil penyelidikan kami, menunjukkan uang hibah Rp 70 juta itu rupanya dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kedua tersangka dalam catatan kepolisian, juga pernah berurusan dengan Hukum. I Nyoman Simpul pernah terlibat kasus penipuan dan Ketut Ngenteg yang berasal dari Desa Nyalian, Banjarangkan juga diketahui sebagai resedivis kasus Korupsi dana hibah pembangunan salah satu Pura di Desa Bumbungan.

Baca juga:  Oknum Pengurus Yayasan Diduga Korupsi Dana Hibah

“Saat menyusun kaporan pertanggungjawaban (LPJ), Simpul meminta Ngenteg. Dalam.LPJ nya justru dipasang foto pembangunan Pura Panti Pande Tusan di Nyalian, Banjarangkan. Makanya ini jelas fiktif,” tegasnya.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya laporan pengempon pura setempat kepada polisi. Sebab, pembangunan pura sudah dibiayai dana iuran, tetapi bantuan hibah dari Provinsi Bali itu tak ada ceritanya kepada para pengempon pura.

“Setelah dua tahun, dilakukan penyelidikan, dugaan ada penyimpangan dalam bentuk total lost, artinya anggaran itu tidak disalurkan sesuai peruntukkan,” jelasnya.

Dana hibah menurutnya memang rentan sebagai ladang praktek korupsi, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dia berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera, agar selanjutnya bijak menggunakan uang pemerintah. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *