Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam peredaran uang palsu (upal), terdakwa Samsul Arifin, Senin (17/12),  dihukum selama 14 bulan. Sedangkan tiga temannya dibui selama 10 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar IGN Partha Bargawa menyatakan, terdakwa terbukti mengedarkan upal.

Menghadapi kasus ini, Samsul Arifin tidak sendirian. Dia bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono. Ketiganya mendapat hukuman lebih ringan. Yakni divonis sepuluh bulan penjara. Hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa juga dibebani pidana denda yang besarnya masing-masing Rp 1 juta. Apabila tidak dibayar, maka dipidana denda kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti mengedarkan 129 lembar uang palsu yang dimiliki terdakwa. Mereka terbukti bersalah sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Kokok Ayam Dikeluhkan, Wisman di Bali Diminta Hargai Kearifan Lokal

Masih dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan nominal Rp 100 ribu. Jumlah uang palsu yang telah dipakai berbelanja sebanyak 129 lembar dari 200 lembar yang mereka miliki.
Aksi mereka dilakukan pada 12 sampai 17 Juli 2018 di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Seperti di Ubung, Jalan Marlboro, Sanur, Kuta, sampai dengan Jimbaran.

Baca juga:  Diiringi Ribuan Massa, Paket Aman Daftar ke KPU Gianyar

JPU I Gede Agus Suraharta sebelumnya menyebutkan bahwa perbuatan keempat terdakwa dikendalikan Mohammad Sirahum yang kini berstatus buron. Dari empat terdakwa, Samsul Arifin orang yang sempat bertemu Mohammad Sirahum di Jember, Jawa Timur. Pertemuan mereka terjadi pada 11 Juli 2018 di rumah Mohammad Sirahum di Kecamatan Balun, Jember, Jawa Timur.

Kala itu, terdakwa diperintahkan untuk mengedarkan upal di wilayah timur yang meliputi Bali dan Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya disepakati bagi hasil dari apa yang dilakukan empat terdakwa, yakni satu banding dua. Artinya, uang asli yang diperoleh dari hasil penukaran uang palsu akan dibagi tiga. Dua bagian menjadi hak terdakwa Samsul Arifin. Dan satu bagiannya menjadi hak Mohammad Sirahum.

Baca juga:  Soal Tuntutan WN Jerman yang Rendah, Begini Kata JPU

Sebelum memasuki putusan atau kesimpulan dari majelis hakim, terdakwa Samsul Arifin sempat memohon ampunan dan meminta keringanan hukuman. Permohonan itu dia sampaikan saat pimpinan sidang, Hakim I GN Partha Bargawa, menanyakan sikapnya atas putusan tersebut apakah menerima, banding, atau pikir-pikir. Hanya saja permohonan itu tidak terkabulkan. Akhirnya terdakwa menerima putusan tersebut. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *