Penumpang berada di ruang tunggu Terminal Mengwi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, pemerintah wajib menyiapkan angkutan umum untuk masyarakat. Namun, belum semua pemerintah daerah melaksanakannya.

Salah satunya di Badung yang pada tahun depan tidak lagi memiliki angkutan umum gratis. Mirisnya, Badung merupakan kabupaten berpendapatan terbesar di Bali.

Pemerintah Kabupaten Badung di 2019, tak lagi memiliki angkutan umum gratis seperti kabupaten/kota lainnya. Sebab, angkutan pengumpan (feeder) yang selama ini menjadi angkutan gratis di Gumi Keris tidak dianggarkan lagi di 2019.

Baca juga:  Nasional Catat Dua Ribuan Pasien COVID-19 Sembuh

Kepala Dishub Badung AAN Rai Yuda Darma dalam jumpa pers, Rabu (12/12) membenarkan tidak lagi menganggarkan biaya operasional moda transportasi publik tersebut. “Sudah itu (feeder, red), sudah dihapuskan. Recananya nanti diganti dengan bus sekolah gratis. Kami telah membuat kajian terkait itu,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah melakukan rasionalisasi anggaran menjadi Rp 2,9 miliar dari anggaran Rp 5,4 miliar di 2017. Rasionalisasi juga dilakukan pada jumlah armada yang dioperasionalkan dari 14 unit hanya tinggal delapan unit. “Hasil evalusi, kami juga tidak menganggarkan lagi biaya operasionalnya,” ucapnya.

Baca juga:  Sidak Pasar, Pedagang Terancam Kehilangan Hak Kios Jika Melanggar

Meski akan menggantinya dengan bus sekolah gratis, program ini terganjal rasionalisasi anggaran. “Untuk angkutan siswa gratis kajian sebenarnya sudah lengkap, bahkan sudah siap dilaksanakan tahun 2019 ini. Akan tetapi, karena tidak mendapat jatah anggaran maka akan kembali mengusulkan untuk tahun 2020,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *