BANYUWANGI, BALIPOST.com – Peredaran obat daftar G di Kabupaten Banyuwangi makin masif. Terbaru, Satuan Narkoba Polres setempat menggagalkan pengiriman sedikitnya 35.000 obat-obatan terlarang itu.

Menariknya, pengiriman pil koplo itu dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dari kasus ini, empat pelaku diamankan.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan petugas. Polisi mendapat kabar ada pengiriman paketan berisi pil koplo.

Dari salah satu jasa paket, polisi mendapati pelaku, Muhammad Shaleh (35), warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi, membawa bungkusan kardus. Penyergapan digelar.

Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi botol plastik. Di dalamnya berisi pil koplo. “Pelaku kita sergap 9 Desember lalu. Total ada 20.000 pil koplo,” kata Kapolres usai syukuran penghargaan Pelayanan Prima dan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Polres Banyuwangi, Selasa (18/12).

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Ekspose Perkara Terhambat Pemeriksaan Saksi

Yang mengejutkan, pelaku berdalih pil koplo tersebut pengirimannya dikendalikan dari balik LP. Pemiliknya mendekam di LP dalam kasus peredaran obat daftar G. Sedangkan, pelaku pengambil paketan pil koplo hanya bertugas sebagai kurir. “Setiap pengambilan paket diberikan upah. Sedangkan pengirimannya dikendalikan dari LP,” jelasnya.

Bersama barang bukti, kurir apes itu diamankan ke Polres. Selain pil koplo, dari pelaku diamankan sebuah ponsel dan motor Honda Scoopy.

Saat bersamaan, polisi juga menggagalkan pengiriman pil koplo dalam jumlah besar. Total, 15.000 butir. Obat terlarang itu dikirim dari jasa paket di wilayah Genteng, Banyuwangi.

Baca juga:  Diselidiki Dua Hari, Pengiriman Narkoba ke Lapas Digagalkan

Dari kasus ini, tiga pelaku diamankan. Masing-masing, Satria Ilham Alamsyah (18), AP (19) dan Alex Setiyawan (20), seluruhnya warga Gambiran, Banyuwangi.

Kapolres menambahkan terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Pihaknya mendapat kabar pengiriman pil koplo jenis Tryhexyphenidyl dan Tramadol.

Polisi langsung menggelar penyelidikan. Hasilnya, belasan ribu pil maut itu datang Minggu (9/12) pagi. Polisi yang menyamar langsung menyanggong di dekat lokasi tempat jasa paket kilat.

Tak berselang lama, pelaku Satria Ilham Alamsyah dan AP keluar dari kantor jasa paket. Keduanya membawa kardus coklat berukuran sedang.

Baca juga:  Ambil Tempelan Sabu, Diganjar 12 Tahun Penjara

Polisi langsung menyergapnya. Ternyata, kardus tersebut berisi tumpukan pil koplo, terbungkus plastik.

Begitu tertangkap, kedua pelaku memilih bernyanyi. Mereka mengaku disuruh Alex Setiyawan mengambil barang tersebut. Keduanya mendapat upah Rp 100.000, sekali pengambilan.

Polisi kemudian memburu Alex di rumahnya. Pemuda ini hanya bisa pasrah saat disergap polisi.

Menurut Kapolres, seluruh pil koplo itu sedianya diedarkan menjelang pergantian tahun. Jika ditotal nilai transaksinya melebihi Rp 150 juta. “Ini menjadi atensi khusus. Peredaran pil koplo cukup rawan menjelang pergantian tahun,” pungkas Kapolres. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *