Terdakwa I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa (33) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kelian Dusun atau Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, terdakwa I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa (33) yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun penjara akhirnya bisa bernafas lega. Terdakwa yang ditangkap kasus OTT pengurusan sertifikat tanah itu, Selasa (18/12) di hukum selama setahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas permohonan sertifikat tanah.

Baca juga:  Delegasi IPU Kunjungi Pameran IKM Bali Bangkit, Produk Kerajinan Bali Makin Mendunia

Selain dihukum setahun, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dody Arta Kariawan langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga:  Melonjak! Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai Puluhan

Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa  I Nyoman Wirawan diadili atas kasus OTT Pungli pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh saksi korban Ni Made Wirani. Awalnya terdakwa meminta Rp 25 juta. Namun saat penyerahan awal Rp 10 juta, tak lama berselang datang polisi menangkapnya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *