SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak saja memantau lonjakan harga dan ketersedian stok bahan pokok (Bapok-red), Dinas Perdagangan Perindustrian (Disdagprin) Buleleng juga mengawasi masa kedaluwarsa ragam produk pangan yang beredar di beberapa pasar moderen di daerah ini.
Dari pengawasan, tim menemukan satu merek kopi terkenal di mana masa kedaluwarsanya tinggal 4 bulan, tetapi belum ditarik oleh distributor. Selain itu, juga ditemukan penjualan daging dalam bentuk karkas tidak dilengkapi masa kedaluwarsa.
Temuan itu terungkap ketika petugas Disdagprin Buleleng melancarkan pengawasan menyasar beberapa toko moderen di Bali Utara pada Senin (17/12) lalu.
Pengawasan itu dipimpin Kepala Disdagprin Ketut Suparto. Tim ini menyasar toko modern di Kota Singaraja dan satu toko modern di sentra kawasan wisata Lovina, Kecamatan Buleleng.
Hasil pengawasan di toko moderen di jantung Kota Singaraja tim menemukan produk kopi dalam kemasan di mana masa kedaluwarsa tersisa lagi 4 bulan saja. Meski masa label kedaluwarsa itu akan berakhir, tetapi menejemen toko moderen tetap memajang produk kopi terkenal tersebut. Tidak saja pada etelase toko, namun produk kopi tersebut sudah ada dikemas dalam paket parcel untuk hari Nataru 2019 yang banyak diminati konsumen.
Sementara hasil pengawasan di toko moderen terbesar di Lovina tim menemukan penjualan daging babi dan ayam dalam bentuk karkas yang sudah diawetkan. Pada setiap kemasannya, tim tidak menemukan label kedaluwarsa.
Atas temuan itu, Kepala Disdagprin Ketut Suparto mengatakan, pihak menejemen toko moderen diinstruksikan agar menarik produk kopi atau daging karkas tersebut. Ini untuk menghindari munculnya masalah yang bisa membahayakan kesehatan pangan yang dibeli oleh konsumen itu sendiri.
Selain itu, pihaknya meminta agar pihak manajemen toko modern secepatnya berkordinasi dengan pihak distributor. Hal ini sesuai mekenisme yang ada, pihak distributor produk pangan wajib untuk menarik produk yang diedarkan tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa berakhir. Sementara untuk penjulan daging karkas yang diawetkan itu, distributor di minta agar melengkapi label masa kedaluwarsa.
“Kami peringati menejemen untuk menarik produk yang tidak ada label kedaluwarsa atau produk yang masa kedaluwarsa-nya segara berakhir. Aturan menyebut di mana tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa habis, produk yang belum terjual harus ditarik,” katanya.
Suparto menambahkan, setelah pengawasan awal, tim akan kembali turun memastikan apakah peringatan itu sudah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau pengawasan lanjutan nanti temuan produk itu maish dipajang, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan proses lanjutan sesuai regulasi yang ada.
“Tujuan kami bagaimana konsumen mendapat produk yang hegienis, sehingga pengawasan ini terus kami lenjutkan dan tidak menutup kemungkinan aka nada proses sesuai regulasi kalau ada indiaksi pelanggaran yang menyangkut perlindungan konsumen,” jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Buleleng ini. (mudiarta/balipost)