BANGLI, BALIPOST.com – Belasan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sudah dinyatakan tak berfungsi alias invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya E-KTP tercecer serta menghindari terjadinya penyalahgunaan E-KTP yang telah rusak tersebut.
Kepala Disdukcapil Bangli Nyoman Sumantra, Selasa (18/12) mengatakan pemusnahan belasan ribu keping E-KTP invalid tersebut sudah mulai dilakukannya pada Jumat (14/12) lalu. Pada hari itu total E-KTP invalid yang dimusnahkan sebanyak 13.656 keping. Pemusnahan kembali dilanjutkan pada Senin (17/12) sebanyak 776 keping.
Seluruh E-KTP invalid yang dimusnakan tersebut merupakan hasil pencetakan sejak 2012 lalu. “E-KTP yang dimusnahkan tersebut yang sudah tidak terpakai. Misalnya karena terkelupas, salah cetak, berubah status, berubah alamat. Kalau E-KTPnya diganti kan warga dapat baru, nah yang lama ini disetor ke kami. Yang sudah tak terpakai inilah yang kami musnahkan,” jelasnya. Proses pemusnahan E-KTP yang dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Bangli itu disaksikan petugas dari Satpol PP.
Dijelaskan Sumantra, pemusnahan E-KTP invaid tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. Tujuan dilakukan pemusnahan adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid. “Dulu SOP-nya, kalau ada E-KTP invalid digunting ujungnya. Tapi sekarang dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya. Sesuai arahan pusat, pemusnahan E-KTP invalid kedepannya akan dilakukan secara rutin setiap hari setelah jam kantor.
Dalam wawancaran kemarin, Sumantra kembali mengimbau kepada seluruh warga Bangli yang berumur 23 tahun keatas namun belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman sebelum 31 Desember tahun ini. Sebab jika tidak melakukan perekaman maka data kependudukan warga yang bersangkutan akan diblokir pemerintah. Jika sampai diblokir artinya warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun karena sudah dianggap tidak ada. “Bapak Bupati sudah menyosialisasikan mengenai hal ini. Kami masih tunggu kedatangan masyarakat untuk segera melakukan perekaman,” imbuhnya. (dayu rina/balipost)