DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis narkoba, terdakwa I Wayan Nuryanta alias Yande (38), dijatuhkan vonis 12 tahun penjara, Selasa (18/12). Selain itu, Majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” vonis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa Nuryanta dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 1.577 gram netto, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening mengandug sabu seberat 41,27 gram netto dan 16 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,8 gram netto. Atas apa yang telah diperbuat, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis itu sejatinya masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Gusti Nyoman Widana, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 14 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan itu, Nuryanta yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan upaya hukum banding. “Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” kata Vania.
Sebelumnya, terdakwa dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Tanah Sampi, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat 10 Agustus 2018 lalu. (miasa/balipost)