SEMARAPURA, BALIPOST.com – Nikmatnya minum tuak membuat empat warga Jember, Jawa Timur, berbuat nekat. Gara-gara kehabisan bekal selama bekerja di Klungkung, mereka nekat mencuri pompa air dan dinamo di tempat kerjanya di sebuah kandang ayam modern, di Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan.
Satu di antara mereka, Hamdi Ashari (19), akhirnya berhasil diringkus tim Buser Polsek Dawan. Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, didampingi Kapolsek Dawan, AKP Kadek Suadnyana, Selasa (18/12), mengatakan mereka melakukan pencurian tiga hari berturut-turut sejak 7 Desember sampai 9 Desember. Awalnya hanya mempreteli dua pompa air dan dijual kepada Abdul Hamid di Kampung Kusamba senilai masing-masing Rp 100 ribu.
Uangnya lantas dipakai beli tuak. Merasa aman menjalankan aksinya, mereka lantas nekat mempreteli benda berharga lainnya, seperti dinamo. Total, ada lima dicuri dari tempat kandang ayam milik Penak itu. “Kabel dinamonya digunting, dinamonya lantas dijual di tempat yang sama, dibayar Rp 500 ribu. Uangnya juga habis untuk pesta tuak,” kata Ardana.
Pemilik kandang ayamnya, lantas melapor ke Polsek Dawan, karena curiga benda-benda berharga di kandangnya hilang dibawa kabur maling. AKP Suadnyana mengatakan timnya berhasil melacak keberadaan pelaku dengan mendatangi beberapa tempat rongsokan dan bertemu teman dekatnya, Rizal, yang tak lain adalah anak Abdul Hamid.
Di sana diketahui kalau barang-barang yang hilang tersebut, telah dijual ke tempat ini. Dari sana keberadaan para pelaku pun terlacak. Rupanya mereka sempat kabur ke asalnya di Jember.
Polisi tetap melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polsek Sumber Jambe serta Polsek Lodokombo. Satu pelaku Hamdi Ashari terciduk di rumahnya, pada 13 Desember lalu. Sementara tiga lainnya, Andi Suryadi (22), Safari (21) dan Jaeri (24) kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti berupa lima dinamo dan dua pompa air kini sudah diamankan di Mapolsek Dawan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Total, akibat aksi para pelaku ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 30 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Disinggung mengenai status Abdul Hamid, atas dugaan perannya sebagai penadah, AKP Suadnyana mengatakan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi.
Tetapi, melihat perannya dalam kasus ini, AKP Suadnyana menegaskan statusnya bisa naik jadi tersangka.
Sementara itu, tersangka Hamdi Ashari, saat ditemui di Mapolsek Dawan, mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Dia juga mengaku nekat mencuri, karena sudah tak punya uang lagi, untuk memenuhi keinginannya minum tuak dan bekal untuk pulang kampung. “Sempat mau pinjam (sama pemilik kandang ayam), tetapi dia ngaku tidak punya uang. Jadi, kami ambil yang bisa dijual,” katanya, yang baru 20 hari bekerja di Klungkung ini.
Kapolsek Dawan mengimbau kepada masyarakat atau para pengusaha agar lebih berhati-hati bila didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan berpura-pura menawarkan sesuatu produk. Apalagi, mempekerjakan orang yang belum dikenal baik. (Bagiarta/balipost)