DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan perda terus digalakkan untuk menekan tindak pelanggaran. Selain menjaring pelanggar, Satpol PP juga menggiring para pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan. Seperti yang dilakukan, Rabu (19/12), sejumlah pelanggar digiring menjalani siding tipiring.
Kepala Satuan Pol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang tipiring mengatakan, upaya ini sebagai bentuk menciptakan kondisi keamanan kota agar bisa terwujud dengan baik. Selain itu, upaya meminimalkan pelanggaran terus dilakukan dengan cara menindak para pelanggar dengan memberikan efek jera.
Pada sidang, Satpol PP menggiring sejumlah pelanggar, diantaranya pengusaha kafe yang tidak memiliki izin. Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim Ni Made Purnama,SH.,MH., dengan Panitera Kadek Yuliani,SH., pengusaha kafe ini didenda Rp 3 juta.
Selain pengusaha kafe, Satpol PP juga menggiring 17 pekerja seks komersial (PSK) ke meja hijau. Para PSK yang terjaring di kawasan Padanggalak ini dijatuhi hukuman denda sebesar masing-masing Rp 600.000.
“Setelah dijatuhi denda, kami antarkan mereka pulang sampai di Gilimanuk. Karena semuanya berasal dari daerah di Jawa Timur,” ujar Dewa Sayoga.
Bukan hanya itu, pada tipiring kemarin juga menyidangkan empat orang pelanggar kependudukan. Mereka yang tidak mengantongi KTP ini dijatuhi denda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan 11 pedagang kaki lima yang ditertibkan beberapa hari lalu, didenda Rp 300 ribu. (asmara/balipost)