Suasana sidang tipiring. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan perda terus digalakkan untuk menekan tindak pelanggaran. Selain menjaring pelanggar, Satpol PP juga menggiring para pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan. Seperti yang dilakukan, Rabu (19/12), sejumlah pelanggar digiring menjalani siding tipiring.

Kepala Satuan Pol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang tipiring mengatakan, upaya ini sebagai bentuk menciptakan kondisi keamanan kota agar bisa terwujud dengan baik. Selain itu, upaya meminimalkan pelanggaran terus dilakukan dengan cara menindak para pelanggar dengan memberikan efek jera.

Baca juga:  Perda SIUP Minuman Beralkohol Dicabut

Pada sidang, Satpol PP menggiring sejumlah pelanggar, diantaranya pengusaha kafe yang tidak memiliki izin. Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim Ni Made Purnama,SH.,MH., dengan Panitera Kadek Yuliani,SH., pengusaha kafe ini didenda Rp 3 juta.

Selain pengusaha kafe, Satpol PP juga menggiring 17 pekerja seks komersial (PSK) ke meja hijau. Para PSK yang terjaring di kawasan Padanggalak ini dijatuhi hukuman denda sebesar masing-masing Rp 600.000.

Baca juga:  Veteran Pejuang Ingatkan Generasi Muda Jaga Keutuhan NKRI

“Setelah dijatuhi denda, kami antarkan mereka pulang sampai di Gilimanuk. Karena semuanya berasal dari daerah di Jawa Timur,” ujar Dewa Sayoga.

Bukan hanya itu, pada tipiring kemarin juga menyidangkan empat orang pelanggar kependudukan. Mereka yang tidak mengantongi KTP ini dijatuhi denda masing-masing Rp  100 ribu. Sedangkan 11 pedagang kaki lima yang ditertibkan beberapa hari lalu, didenda Rp 300 ribu. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *