Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Bangli, Rabu (19/12). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu. Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti kasus lainnya yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kajari Bangli Nur Handayani, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bangli, Rabu (19/12).

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Polres Bangli, BNNK, Rutan, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Lalu Lintas Masih Cukup Tinggi, Pembawaan UKA Terbesar di Bali Sebesar 1 Juta Yuan

Kasi Pidana Umum Kejari Bangli I Komang Agus Sugiharta mengatakan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar ke dalam dua tong. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2 gram, 7 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 10 buah handphone berbagai merk, belasan korek api, ribuan buah kardus kemasan air mineral (perkara pangan), buku rekapan togel,  buku tafsir mimpi dan beberapa barang bukti kasus perjudian lainnya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kemarin merupakan sitaan dari serentetan kasus pidana yang ditangani Kejari sepanjang tahun 2013-2018.

Baca juga:  Tiga Orang Pengedar SS Ditangkap Polisi

Agus Sugiharta mengatakan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena perkaranya sudah inkrah. Seharusnya pemusnahan dilakukan setiap tahun. Namun karena jumlah barang bukti sedikit, pemusnahannya baru dilakukan sekalian pagi kemarin.

Sementara itu, Kajari Bangli Nur Handayani mengharapkan kedepan kasus pidana di Kabupaten Bangli bisa terus menurun. Khusus untuk kasus narkotika, Nur mengatakan terjadi peningkatan kasus tapi tidak signifikan. “Kami himbau ke semua masyarakat terutama generasi muda untuk menghindari penggunaan maupun peredaran narkotika,” katanya. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Kafe Menangis

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *