SURABAYA, BALIPOST.com – Amblasnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam mendapat sorotan dari Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Ia menduga ada permainan anak pejabat Pemkot Surabaya terkait perizinan proyek pembangunan perluasan basement Rumah Sakit/RS Siloam di jalan Raya Gubeng itu.

Armuji, menilai bangunan yang menggunakan basement biasanya perizinannya lama. Namun, ini sangat singkat sekali. “Saya menduga ada permainan izin yang diindikasikan dilakukan oleh anak pejabat Pemkot Surabaya. Ini harus diselidiki, tapi ini bukan sekadar isu, tetapi sudah umum di kalangan Pemkot,” ujar Armuji, saat sidak di lokasi, Rabu (19/12).

Baca juga:  BNI Raih Laba Rp 3,2 Triliun

Dengan kejadian ini, DPRD Surabaya meminta klarifikasi dari kontraktor, konsultan perencanaan, pengawas Pemerintah Kota yang mengeluarkan izin. “Jangan sampai nantinya pekerjaan yang di sebelah kantor saya ada juga terjadi serupa karena di sana juga ada pembangunan basement,” ujarnya.

Menanggapi tudingan Armudji itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, bahwa proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan hampir dua tahun lebih.
Karena dasar pihaknya dalam mengeluarkan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tentang Bangunan Gedung, bahwa semua bangunan gedung tinggi harus mendapat persetujuan dari tim ahli bangunan gedung. “Kami sudah melakukan pengecekan mulai strukturnya, Amdalnya, mekanik enginering, serta kekuatannya. Setelah selesai baru dikeluarkan izin itu,” jelas Eri.

Baca juga:  Mulai September, DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja Hibrida

Eri menambahkan, dari kejadian ini pihak Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Labfor Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pembangunan di lapangan sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan. Atau/dan apakah pelaksanaan sudah sesuai. “Saat ini kami sudah menyerahkan penyidikan pada Labfor Mabes Polri. Proyek ini pengawasannya dari swasta. Kalau pengawasan dari Pemkot itu berlaku bagi proyek gedung yang menggunakan APBD,” ujarnya.

Eri menepis tudingan bahwa perizinan baru dikeluarkan pada 2017, sementara pembangunannya lebih dulu dimulai tahun 2015. “Sudah izin sejak tahun 2015, sudah ada izin struktur bawah kemudian ada izin struktur atas juga selanjutnya yang bawah sudah keluar lama,” pungkas Eri. (Kmb/Bambang Wiliarto/balipost)

Baca juga:  ITS Dampingi Tim Puslabfor Polda Jatim Usut Amblasnya Jalan Gubeng
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *