DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Australia, terdakwa Brendon Luke Jhonson (43) dan Remi Purwanti (43) diadili kasus narkoba, Rabu (19/12) di PN Denpasar. JPU Yuli Peladiyanti di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduka tersangkut narkotika jenis kokain seberat 11,60 gram.
Jaksa mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya saksi Bena Silvia Magusta (berkas terpisah) oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada 4 Agustus 2018 di sebuah kamar di Jalan Intan Permai, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Badung.
Saat itu petugas menemukan empat plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk putih narkotika jenis kokain. Setelah diinterogasi saksi Bena Silvia mengaku mendapat barang dari Remi dan Brendon.
Atas keterangan saksi, polisi bergegas menuju tempat tinggal kedua terdakwa di kamar kos Jalan Mataram Gang Pisang, Kuta, Badung. “Saat polisi mengetuk pintu kamar terdakwa tidak dibukakan. Namun, setelah petugas mematikan aliran air barulah terdakwa Remi membukakan pintu kamar,” tandas jaksa.
Saat diamankan, Remi juga mengaku mendapat barang dari Brandon. Dan polisi melakukan penggeledahan dan diamankan tas kain warna biru di dalamnya berisi 13 plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk putih yang diduga kokain.
Remi mengakui 13 paket kokain itu adalah milik mereka. Kepada petugas, terdakwa pun blak-blakan jika mereka mendapat barang dari Made dengan membeli seharga Rp 40 juta di Jalan Legian Kelod sebelum monumen Ground Zero. Kini kasus tersebut tinggal pembuktian di pengadilan. (Miasa/balipost)