Suasana rapat di DPRD Bali, Rabu (19/12). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan dua ranperda sekaligus dalam Rapat Paripurna di DPRD Bali, Rabu (19/12). Masing-masing, Ranperda tentang Desa Adat serta Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Koster meminta agar DPRD Bali sudah merampungkan kedua ranperda tersebut pada Februari 2019. “Dua-duanya selesai bulan Februari. Saya percaya karena anggota dewan sudah punya pengalaman yang cukup untuk menyelesaikan perda,” ujar Koster usai Rapat Paripurna.

Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap memfasilitasi apa yang diperlukan oleh dewan untuk memperlancar proses pembahasan. “Kami siap bersinergi,” imbuhnya.

Baca juga:  Undi Nomor Urut di Pilwalkot Denpasar, Dua Paslon Jalan Bareng ke Kantor KPU

Terkait Ranperda tentang Desa Adat, Koster mengatakan, pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali ini harus mampu mengembalikan kedudukan dan fungsi desa adat sebagai pusat kebudayaan dan pusat pembinaan mentalitas keagamaan. Desa adat agar kembali dapat memerankan fungsi secara baik sebagai pemilik kebudayaan Bali yang telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap pembangunan sosial ekonomi. “Perda No.3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 203 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan menetapkan Perda tentang Desa Adat,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan dalam Rapat Paripurna.

Baca juga:  Dari Jokowi dan Keluarga Kunjungi Bali Safari hingga Polisi Siaga di Pintu GOR Ngurah Rai

Koster salah satunya menawarkan agar desa adat berkedudukan di wilayah provinsi. Begitu juga akan mengubah nama LPD (Lembaga Perkreditan Desa) menjadi Labda Pacingkreman Desa. “Ya, supaya pakai karakter lokal dengan hukum adat,” jelasnya.

Sementara Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan, lanjut Koster, tidak lepas dari kendala yang dihadapi Bali menyangkut ruang fiskal yang sangat kecil. Ditambah lagi ada kendala yuridis terkait UU tentang Perimbangan Keuangan yang kurang mendukung dan kurang menguntungkan Bali.

Itu sebabnya, Pemprov Bali harus mencari peluang untuk menggali sumber pendanaan dari potensi unggulan yang dimiliki yakni kebudayaan bali dan keindahan alam serta lingkungan Bali. “Dengan demikian, Pemprov Bali akan mampu memikul tugas dan tanggung jawab melaksanakan program pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali yang meliputi kegiatan restorasi, konservasi, serta revitalisasi,” jelasnya.

Baca juga:  Pengeroyok Pembeli Mobil Belum Juga Tertangkap Hampir Sebulan, Ini Kata Polisi

Menurut Koster, wisatawan mancanegara akan dikenai kontribusi 10 dolar atau sekitar Rp 150 ribu. Sedangkan wisatawan domestik akan dikenai Rp 25 ribu. Besaran ini naik dari rancangan sebelumnya Rp 10 ribu per wisatawan domestik, karena ada penghitungan tingkat inflasi. “Setelah selesai, disahkan DPRD, konsultasi dulu ke Kemendagri. Doakan biar disetujui,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *