Salah satu RTHK di Denpasar yang makin terdesak dengan alih fungsi lahan. (BP/dok)

Pemprov Bali berencana merevisi Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali. Yang menarik dan menjadi perhatian publik khususnya di Bali, adanya usulan perubahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) dari 10 persen menjadi 40 persen dan KDB di Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) dari 40 persen menjadi 50 persen.

Menarik, karena para pakar menilai hal ini akan berpengaruh pada ketersediaan ruang terbuka hijau secara keseluruhan di Bali. Dampaknya, menjadikan Bali rawan banjir dan longsor serta memengaruhi ketersediaan air.

Menyangkut hal yang disebutkan terakhir, sejak lama telah menjadi bahasan. Ruang terbuka hijau yang makin menyusut telah mengurangi resapan air ke dalam tanah. Penyusutan ruang terbuka hijau ini salah satunya akibat masifnya alih fungsi lahan (pertanian dalam arti luas) untuk kepentingan pembangunan permukiman, perkantoran, pertokoan, akomodasi pariwisata dengan segala penunjangnya.

Baca juga:  Koster Soal KDB 40 Persen, Rundingkan dengan Pengetahuan, Jangan Perasaan

Kondisi ini diperparah dengan betonisasi yang dilakukan masyarakat di pekarangan rumah mereka, baik dengan paving maupun batu sikat yang sedang ngetren. Semua telajakan dan halaman rumah pun berubah menjadi kawasan dengan beton.

Kawasan dengan beton telah menyebabkan air yang turun dari langit saat musim penghujan sangat minim meresap ke tanah, tetapi langsung mengalir ke got-got atau selokan-selokan. Parahnya, got-got dan selokan-selokan malah menjadi sempit akibat penataan terkait alih fungsi lahan tadi.

Lebih ironis lagi, masih ada sebagian warga yang tidak mau mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan ke got dan selokan. Luapan banjir pun tak terhindarkan di daerah hilir. Sementara di hulu yang lahannya banyak gundul, menjadi rawan longsor.

Baca juga:  Menyamaratakan Fasilitas Sebelum Sistem Zonasi

Mengatasi persoalan ini, telah muncul ide membuat lubang-lubang biopori di halaman rumah warga. Juga, larangan membuang sampah ke sungai lengkap dengan sanksinya.

Bercermin dari berbagai upaya sebelumnya itu, usulan perubahan KDB ini tentu memunculkan pertanyaan. Kita memang tidak boleh curiga dan berprasangka, karena beberapa alasan telah dikemukakan pula sebagai landasan usulan perubahan KDB ini.

Muaranya kalau kita baca, pada aspek pemerataan pembangunan di Bali. Semua masyarakat tentu ingin ikut menikmati laju pembangunan di Bali, ingin halaman rumahnya bersih dengan dipaving atau dipasangi batu sikat.

Ini sah-sah saja, sejalan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Dengan catatan, harus pula diimbangi pengetahuan mereka tentang ancaman yang ditimbulkan dari “KDB” — kawasan dengan beton — ini.

Baca juga:  KDB di KDTWK Akan Diubah Jadi 40 Persen, Ini Konsekuensinya

Masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing harus tetap memikirkan bentangan ruang terbuka hijau. Tidak hanya sebagai tempat meresapnya air untuk kemudian menjadi sediaan atau cadangan air permukaan dan air bawah tanah. Tetapi, juga sebagai paru-paru kota yang menyediakan kecukupan oksigen bagi penghuninya.

Ancaman ini mungkin tidak langsung kentara sehebat atau sedahsyat banjir, longsor dan sejenisnya. Tetapi pelan dan pasti, berkurangnya paru-paru kota akan membawa dampak pada paru-paru manusia yang memerlukan oksigen untuk hidupnya. Jangan sampai perubahan KDB menjadikan pulau kecil ini berubah menjadi “KDB” — kawasan dengan beton.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *