MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Badung untuk pembelian bibit sapi dan pembuatan kandang. Pelakunya, I Made Suweca alias Gareng (40), Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta di Desa Carangsari, Petang, Badung.
“Karena berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Badung,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (20/12).
Awalnya kelompok ternak sapi ini mengajukan proposal bantuan hibah untuk membeli bibit sapi dan material kandang ke Pemkab Badung. Setelah proposal tersebut diproses, akhirnya Pemkab Badung menyerahkan dana hibah Rp 200 juta.
Namun pengelolaan dana tersebut diduga ada penyelewengan dan warga yang curiga lalu melapor ke Polres Badung, Maret 2018. Hasil penyelidikan petugas, diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi. “Pelaku membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya.
Pelaksanaannya semestinya beli sapi 20 ekor realisasinya cuma 10 ekor. Harga pembelian sapi tersebut tidak sesuai dengan ajukan. “Seharusnya satu ekor sapi harga Rp 9 juta, tapi dibelikan sapi harga Rp 8 juta. Pembuatan kandang sapi juga tidak sesuai dengan spek,” ungkapnya.
Sesuai keterangan saksi ahli kepada penyidik, penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Badung tahun 2018 oleh Kelompok Ternak Sari Amerta Desa Carangsari, Kecamatan Petang, tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kerugian keuangan Negara Rp. 127.350.000. “Setelah mendapat alat bukti atas kasus ini, dilakukan penetapan tersangka terhadap I Made S (Suweca). Baru tadi pagi, tersangka diserahkan ke Kejari Badung. Oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Yudith.
Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu bendel proposal dana hibah Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, satu bendel LPJ dana hibah Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, foto kopy SP2D Kabupaten Badung, enam lembar naskah perjanjian hibah daerah antara Bupati Badung dengan Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, 16 lembar surat keterangan atau nota jual beli sapi, satu lembar slip penarikan BPD Bali Cabang Abiansemal, satu lembar rekening koran atas nama Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan empatlembar nota pembelian bahan atau material pembuatan kandang sapi Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. “Tahun 2018 kami menuntaskan penyidikan dua kasus korupsi. Ada beberapa kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)