DENPASAR, BALIPOST.com – Pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah menerbitkan kembali izin lokasi reklamasi Teluk Benoa pada 29 November 2018 ditanggapi Pemprov Bali lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja dikonfirmasi, Kamis (20/12), membenarkan telah mendengar hal itu.
Namun, ia mengatakan secara formal tembusan izin lokasi itu belum diterima oleh Pemprov. “Saya kemarin rapat konsultasi teknis Dokumen Antara RZWP3K di Kementerian Kelautan. Salah satu Kasubdit yang menangani itu menyatakan bahwa sudah ditandatangani izin lokasi reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.
Gunaja mengaku tak lantas menelusuri informasi itu secara lebih detail lantaran masih fokus untuk paparan RZWP3K. Oleh karena itu, belum diketahui apakah izin lokasi tersebut merupakan perpanjangan izin lokasi sebelumnya ataukah izin baru.
Kalau memang izin baru, lanjutnya, mestinya ada komunikasi yang dilakukan oleh KKP dengan Pemprov. Khususnya terkait permohonan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari gubernur. “Sementara saya selaku pembantunya Pak Gubernur, yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan, saya merasa tidak ada perintah dari Pak Gubernur untuk memproses itu. Tiba-tiba kemarin ada informasi seperti itu. Secara formal, saya belum menerima tembusan maupun surat dari ijin lokasi tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya tidak mau berandai-andai apakah ijin lokasi tersebut merupakan izin baru atau perpanjangan. Yang jelas, memang ada informasi mengenai terbitnya ijin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa. “Karena (izin lokasi, red) belum sampai, saya belum membaca itu. Baru sebatas informasi. Proses itu kan panjang, setelah diteken, verifikasi, pendaftaran, cari nomor, keputusan, itu kan berproses,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengaku sangat terkejut saat mendengar KKP kembali menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Pihaknya pun masih berupaya meminta keterangan yang pasti ke pusat.
Seandainya benar demikian, penerbitan keputusan tersebut jelas-jelas melanggar dan menghilangkan makna aturan perpanjangan yang diijinkan hanya satu kali. “Dengan adanya aturan perpanjangan ijin lokasi yang hanya 1 kali atau terkait kasus TWBI berakhir pada Agustus 2018, pengajuan baru izin lokasi juga wajib dengan rekomendasi serta kajian baru dari pemerintah daerah yang juga baru. Saya kecewa luar biasa seandainya benar hal ini dilakukan oleh KKP,” ujar politisi yang getol menolak reklamasi Teluk Benoa ini.
Adhi Ardhana meyakini gubernur pun pasti turut menolak apa yang dilakukan KKP. Terlebih sejak awal menjabat sebagai orang nomor 1 di Bali, gubernur sudah mengeluarkan instruksi bahwa Teluk Benoa harus dijaga. (Rindra Devita/balipost)