DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Made Purnami menyatakan terdakwa Nanang Susilo alias Paul (39) terbukti bersalah atas peredaran ganja serta sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dalam perkara ini ganjanya seberat 879,43 gram netto.
Sehingga majelis hakim Kamis (20/12) kemarin menjatuhkan pidana penjara pada Nanang Susilo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. JPU Dewa Anom Rai sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Catherine Vania dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Tanggapan yang sama disampaikan jaksa.
Sebelumnya diuraikan hakim, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkotika. Pertama disebutkan terdakwa melakukan permufakatan bersama, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis ganja seberat 879,43 gram netto. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua dijerat narkotik golongan I jenis methamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram. Yaitu sabu-sabu seberat 10,79 gram netto. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Tertangkapnya Nanang Susilo berawal dari penangkapan Yulia Nur Safitri (terdakwa berkas terpisah) oleh petugas BNNP Bali, Selasa 29 Mei 2018 lalu di kosnya, Jalan Alas Harum, Sading, Mengwi, Badung. Dari tangan Yulia didapati ganja kering seberat 879,43 gram netto. Dan saat Nanang mau keluar mos Yulia, dia juga dibekuk petugas BNNP. (miasa/balipost)